BANTEN RAYA.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta keringan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dampak penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang ditetapkan pada Desember 2024 lalu.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Apindo Banten, Tomy Rachmatullah usai pihaknya melakukan audiensi bersama Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta pada Senin (13/1/2025).
Tomy menerangkan, perlu adanya keseimbangan antara kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja untuk menghadapi tantangan ekonomi yang semakin berat. Untuk itu, pihaknya minta adanya keringanan dari Pemprov Banten mengenai hal-hal lain yang dapat menjadi jalan tengah.
“Kami sangat berupaya mempertahankan kelangsungan usaha, khususnya di sektor padat karya dan padat modal. Namun, meningkatkan kesejahteraan pekerja tidak boleh mengorbankan keberlanjutan bisnis, yang juga berpotensi mengurangi minat investasi di Banten,” ujar Tomy,
Menurutnya, kenaikan UMK menjadi beban berat bagi pengusaha, terutama di tengah tantangan ekonomi yang semakin besar.
“Kami mendukung kesejahteraan pekerja, tetapi harus ada keseimbangan. Kelangsungan usaha adalah kunci untuk memastikan keamanan pekerjaan bagi karyawan. Kami berharap pemerintah memberikan keringanan juga kepada kami (pengusaha,-red) berupa relaksasi pajak, BPJS, atau kemudahan perizinan untuk membantu kami bertahan,” jelasnya.
Baca Juga: Nyalon Ketua PMI Kota Serang, Nur Agis Aulia Disinyalir Dijegal
Tomy menerangkan, selain tekanan biaya operasional, tingginya UMK juga membuat sejumlah perusahaan memilih merelokasi usaha ke daerah lain.
“Sejak akhir 2022, beberapa anggota kami sudah merelokasi bisnis mereka ke luar Banten. Ini perlu dicegah agar tidak semakin banyak perusahaan yang pergi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tomy mengatakan, pihaknya berharap Pemprov Banten dapat membuat kebijakan yang tidak hanya memperhatikan kesejahteraan karyawan, tetapi juga keberlangsungan operasional perusahaan.
“Tentunya kami ingin ada keseimbangan, karena kesejahteraan karyawan dan keberlanjutan usaha harus berjalan seiringan,” pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta menyatakan, pihaknya akan memanggil kepala daerah di tiga wilayah di Banten untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan mencari solusi terbaik dalam penerapan UMK dan UMSK.
Diketahui, tiga wilayah di Banten yakni Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Serang belum menerapkan kenaikan UMK sebagaimana telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten pada Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Honorer Kota Cilegon Gigit Jari, Pemkot Tak Boleh Cairkan Gaji Walau Sudah Dianggarkan di APBD 2025
“Tentu kami mendengar masukan daripada pihak pekerja dan juga pengusaha. Memang .asih ada perselisihan terkait UMK di tiga daerah ini. Kami telah mengagendakan pertemuan pada Rabu (15/1) dengan Bupati, Wali Kota, serikat pekerja, dan Apindo untuk mencari jalan tengah. Kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak,” ujar A Damenta.
A Damenta menekankan bahwa, Pemprov Banten berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
“Kami ingin masalah ini segera selesai dan berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang kondusif,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi, memberikan apresiasi kepada Pemprov Banten atas langkah cepatnya dalam menangani persoalan UMK. Ia berharap pertemuan yang direncanakan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah untuk menyelesaikan polemik ini melalui musyawarah. Ini langkah yang tepat agar kesejahteraan pekerja terjamin tanpa mengganggu hubungan industrial,” ujar Intan.(***)