BANTENRAYA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi catatan terhadap pos lain-lain pendapatan daerah yang sah pada Perubahan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2021. Salah satunya soal hibah dari PT Jasa Raharja.
Kemendagri menilai jika target yang dipatok di lain-lain pendapatan yang sah termasuk hibah dari PT Jasa Raharja terlalu tinggi.
Oleh sebab itu, hibah PT Jasa Raharja dan sektor lain yang masuk pada pos tersebut untuk diturunkan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengatakan, bahwa evaluasi Perubahan APBD TA 2021 dari Kemendagri telah turun.
Pihaknya juga telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten.
Dari hasil tersebut secara umum tak ada catatan krusial yang diberikan.
Baca Juga: Tukarkan Kode Redeem Free Fire (FF) Terupdate Jumat 8 Oktober 2021
“(Catatan yang diberikan) Enggak substansi. Itu (yang terkena evaluasi) pendapatan lain-lain agar diturunkan sekitar Rp90 miliar,” ujarnya.
Politikus PKS itu menjelaskan, adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah untuk dikoreksi diantaranya adalah hibah dari PT Jasa Raharja, pendapatan denda dan bunga deposito.
Meski demikian ia memastikan jika catatan tersebut saat ini sudah ditindaklanjuti oleh TAPD.
“Dan sudah dikoreksi oleh TAPD. ada di belanja gaji pegawai yang diturunkan,” katanya.
Dengan telah turunnya evaluasi Perubahan APBD 2021, maka Budi meminta agar Pemprov Banten segera melaksanakan seluruh program yang telah dicanangkan.
Salah satunya adalah mengoptimalkan pendapatan daerah dengan cara-cara penarikan pajak yang lebih variatif.
Baca Juga: Lebih Efisien, Produsen Serat Sintetis di Banten Beralih ke Listrik PLN
“Perlu juga terobosan lain dengan pengembangan BUMD (badan usaha milik daerah) agar lebih bisa meningkatkan pendapatan Pemprov Banten,” ungkapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti memastikan jika catatan dari Kemendagri telah ditindaklanjuti.
Kini, Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD TA 2021 telah ditetapkan pada Rabu 6 Oktober 2021.
“Perda perubahan APBD sudah ditetapkan 6 Oktober (2021) kemarin dan langsung dengan pergub (peraturan gubernur)-nya,” tuturnya. ***


















