BANTENRAYA.COM- Pemprov Banten berharap Rancangan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemda (RUU HKPD) dapat berkontribusi terhadap pemerataan fiskal daerah.
Dimana perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang akan dilakukan dalam RUU HKPD akan lebih fokus pada penguatan diskresi dan kewenangan perpajakan atau local taxing power, khususnya bagi pemerintah kabupaten/kota.
Demikian dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy saat menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI dalam rangka komite tersebut menyusun pandangan terhadap RUU HKPD di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin, 6 September 2021.
Baca Juga: Susun Dapil untuk Pemilu Serentak 2024, KPU Kota Serang Temui Pejabat Pemkot
Rombongan Komite IV DPD RI sendiri langsung dipimpin ketuanya, Sukiryanto. Turut dalam rombongan, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.
“Di satu sisi, penerapan RUU HKPD diharapkan juga akan meningkatkan PAD netto provinsi,” ujar Andika.
Dikatakannya, Pemprov Banten berharap sosialisasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepada stakeholder agar tidak terjadi pemaknaan yang mengarah pada peningkatan pungutan pajak.
Baca Juga: Waringinkurung Punya Lapangan Mini Soccer yang Keren, Begini Penampakannya
Pasalnya, lanjut Andika, dalam naskah RUU HKPD, opsen PKB dan BBNKB tidak menambah pungutan pajak, melainkan ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemprov dan kabupaten/kota.
Sementara pada opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), menurut Andika, lebih sesuai dengan UU Pemda yang menyebut pengawasan MBLB menjadi kewenangan provinsi.
“Ketentuan ini juga lebih sesuai dengan UU Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat lalu didelegasikan sebagian kepada pemerintah provinsi,” imbuhnya.
Baca Juga: Wow, Pegawai DPRD Kabupaten Serang Dapat Transfer Nyasar Rp40 Juta
Selanjutnya, kata dia, opsen PKB, BBNKB dan MBLB diharapkan akan meningkatkan sinergi pengelolaan pajak provinsi dan kabupaten/kota, termasuk pelaksanaan penagihan, pemeriksaan, dan pemeliharaan basis data pajak daerah.
Dengan demikian, kata Andika, RUU HKPD diharapkan akan memberikan kewenangan kepada daerah untuk meningkatkan pendapatan sesuai dengan potensi daerah yang lebih luas.
Harapannya adalah daerah lebih memiliki ruang fiskal untuk membiayai urusan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Baca Juga: Lulus Uji Kepatutan, Ini Tiga Besar Nama Calon Dirut Bank Milik Pemkot Cilegon
Lebih jauh Andika mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten berharap RUU HKPD mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja.
Mengurangi angka kemiskinan, mengurangi angka pengangguran terbuka, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.
“Termasuk pembangunan sumber daya manusia di daerah,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemberi Suap ke Kepala Dishub Cilegon Belum Terungkap, HMI Surati Kejari
Karena itu, kata Andika, pengaturan dana alokasi khusus (DAK) dalam RUU HKPD melalui DAK nonfisik khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bantuan operasional sekolah.
Kemudian peningkatan kapasitas UMKM, pemulihan sektor pariwisata, pengurangan angka kemiskinan dan pengurangan angka tingkat pengangguran terbuka dapat terakomodir dalam RUU HKPD.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto mengatakan RUU HKPD dipandang sudah dibutuhkan demi mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana alokasi umum (DAU).
“Sampai tahun ini, daerah yang punya pendapatan asli daerah sehingga tidak perlu DAU cuma 1, DKI Jakarta. Dengan RUU HKPD, pajak dan retribusi daerah diharapkan naik dan porsinya membesar,” katanya. (*)
 
			 
					

















