Kamis, 30 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Setelah Masker, Pengadaan Hand Sanitizer BPBD Banten Juga Sempat Bermasalah

Dewa Oleh: Dewa
18 Juni 2021 | 10:04
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA- Pengadaan hand sanitizer melalui alokasi belanja tak terduga (BTT) Covid-19 tahun 2020, pada Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten diduga bermasalah. Handsanitizer tersebut pengadaan dari PT Dewo Sejahtera Bersama (DSB). Berdasarkan pemeriksaan labolatorium, dari 66 ribu botol ukuran 250 mililiter, 8 ribu botol hasilnya 99,9 persen tidak dapat membunuh kuman dan seluruhnya ilegal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh bantenraya.com, adanya dugaan penyelewengan pengadaan handsanitizer itu bermula dari adanya pengadaan Handsanitizer yang dilaksanakan oleh PT DSB dengan surat pemesanan nomor 026/005-SP/BTT.COVID-19/BPBD/2020 tanggal 31 Maret 2020, dan kontrak pesanan nomor: 027/005/Kontrak/BTT.COVID-19/BPBD/2020 tanggal 15 April 2020 senilai Rp2,5 miliar.

Adapun rincian pengadaan handsanitizer 250 mililiter sebanyak 66 ribu botol. Spesifikasinya yakni Alcohol 70 persen, Gliceral H202, Fragrance, Aquades, warna bening, uji laboratorium Sucofindo, warna stiker hijau dan putih, logo Pemprov Banten dan BPBD Banten, serta label gratis. Dengan jumlah harga satuan Rp38.250 per botol.

Namun saat penyusunan surat pesanan, PPK tidak meminta contoh barang dan tidak mengklarifikasi sumber barang atau handsanitizer tersebut. Sedangkan PT DSB melakukan pengadaan 66 ribu botol handsanitizer melalui dua perusahaan. Yakni, CV LKI sebanyak 14.500 liter handsanitizer dalam kemasan jerigen 5 liter yang kemudian dikemas ulang dalam kemasan 250 ml kedalam 58 ribu botol. PT DSB juga membeli 8 ribu botol dari perusahaan lain, namun tidak diketahui asal pabrikan barang tersebut.

BACA JUGA: Hitung Kerugian Negara dari Kasus Masker, Kejati Panggil Inspektorat Banten

Sehingga, 66 ribu botol handsanitizer pengadaan dari PT DSB itu tidak memiliki izin produksi dan izin edar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kemudian PT DSB menyerahkan handsanitizer dilengkapi hasil uji lab Sucofindo, izin produksi dan izin edar kementerian kesehatan. Namun setelah diklarifikasi ternyata rekayasa atau ilegal.

Terhadap handsanitizer yang diterima BPBD Banten, kemudian dilakukan pengujian ke Balai Besar Kesehatan Jakarta pada 6 Juni 2021. Hasilnya, handsanitizer tidak memiliki kemampuan daya hambat mikro organisme, dan handsanitizer tidak mampu membunuh 99,9 persen kuman atau bakteri.

Kemudian handsanitizer itu kembali dilakukan uji laboratorium ke Sucofindo pada 29 Juli 2020, dan hasil laboratorium dikeluarkan pada 14 Agustus 2020, dengan hasil handsanitizer memiliki kemampuan terhadap 1 dari 5 anti bakteri.

Dalam pemeriksaan Inspektorat Banten, diketahui bahwa PT DSB telah melanggar Perpres nomor 16 tahun 2018, Permenkes nomor 1186/MENKES/PER/VII/2020 tentang produksi alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga. Kemudian, Permenkes nomor 62 tahun 2017 tentang izin edar alat kesehatan, dan peraturan Gubernur Banten nomor 48 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan APBD tahun 2020.

Kepala BPBD Provinsi Banten Nana Suryana saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut. Bahkan Inspektorat juga menemukan adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp200 juta, namun telah dikembalikan. “Sudah ditindaklanjuti sesuai LHA (laporan hasil audit) Inspektorat dan BPKP tahun 2020,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengaku telah menerima laporan temuan dan dugaan adanya masalah dalam pengadaan 66 ribu handsanitizer di BPBD Banten tersebut. “Iya lapdunya (laporan pengaduan dugaan adanya pelanggaran hukum) ada,” katanya.

Sayangnya laporan itu tidak dilanjuti. Ivan beralasan, Kejati Banten hanya bertugas melakukan pengawasan, dan sudah ada pengembalian. “Auditnya dari BPKP dan Inspektorat. Kejaksaan sebagai akuntabilitas, karena auditnya di Inspektorat, kita minta tindak lanjut, tapi ternyata sudah dikembalikan dan sudah disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.

Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel

Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Nia Karmina Juliasih mengaku tidak bisa memberikan komentar terkait temuan Inspektorat tersebut, lantaran dirinya tengah bertugas di luar kantor. “Maaf Pak saya sedang diklat, bisa konfirmasi ke Plt (Muhtarom),” katanya.

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Provinsi Banten Muhtarom tidak bisa dihubungi, dan pesan WhatsApp tidak dijawab. (darjat/rahmat)

Editor: Administrator
Tags: Pengadaan hand sanitizer
Previous Post

Gara-gara Covid, Lebak Punya 1.113 Janda Baru

Next Post

Pria Berseragam Polisi Ditangkap di Pelabuhan Merak, Ternyata Pencuri Barang di Masjid

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Pemkot Serang

    Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk Nunggak Pajak, Budi Rustandi Tandai Kendaraan Pejabat Pemkot Serang dengan Stiker Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bro Ron Unggah Video Kepala SMAN 1 Cimarga Ngamuk, Dini Pitria Tetap Banjir Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Hasbi Sidik, Warga Cibeber Keluhkan Aktivitas Tambang Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PTTUN Jakarta kuatkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang yang sah.

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Ketua Sah Karang Taruna Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 22:23
desa wisata sumur kenclong

Kenalkan Sumur Kenclong, Juara Baru Lomba Desa Wisata Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 21:15
sabu

Jumbo! 2,1 Ton Sabu Siap Dimusnahkan di KIK Cilegon Malam Ini

29 Oktober 2025 | 21:15
budi rustandi

Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

29 Oktober 2025 | 21:05

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda