BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang menutup sementara kawasan Alun alun Pandeglang hingga waktu yang belum dapat ditentukan.
Penutupan Alun alun Pandeglang sementara itu dilakukan dengan cara memasang spanduk imbauan oleh Pemkab Pandeglang.
Alun alun Pandeglang dilarang digunakan untuk aktivitas apapun.
Baca Juga: BPKAD Cari Alternatif agar JLS Tetap Asep Pemkot, Cari Anggaran Pemeliharaan JLS dari APBN
“Ya, semua kegiatan di Alun alun ditutup sementara waktu,” kata Girgi Jantoro, Sekretaris Satuan Tugas Covid 19 Pemkab Pandeglang, Kamis 3 Februari 2022.
Dikatakan, penutupan Alun-alun Pandeglang itu dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 varian Omicron di lingkungan masyarakat.
“Ya karena masalahnya semakin tidak terkendali apalagi, dengan munculnya varian baru Covid 19 varian Omicron,” ungkapnya. ***

















