BANTENRAYA.COM – Polsek Labuan Polres Pandeglang melaksanakan patroli penyakit masyarakat (pekat) dan operasi di wilayah Kecamatan Labuan, Rabu 2 Febryari 2022 malam.
Dari hasil operasi, petugas kepolisian menemukan warung atau kafe penjual minuman keras (miras) bernama Santuy Beach tepat di Kampung Karang Sari, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan.
Polisi berhasil mengamankan berbagai macam jenis miras ilegal karena tidak memiliki surat izin edar. Adapun miras yang diamankan berupa 5 botol miras jenis anggur merah, gold besar merk orangtua.
Kapolsek Labuan AKP Ali Mukhtar mengatakan, warung tersebut menjual miras berdasarkan informasi dari warga. Saat dilakukan pengecekan, ternyata warung itu menjual miras.Baca Juga: Kronologi Luna Maya Kena Tipu Customer Service Palsu, Hingga Raib Jutaan Rupiah
“Berdasarkan hasil informasi yang diterima dari warga cafe santuy beach menjual miras ilegal. Setelah mendapat laporan, personel Polsek bersama anggota Koramil dan Satpo PP turun ke lapangan melakukan pegecekan.
“Ketika dicek personel berhasil mengamankan berbagai macam jenis miras yang tidak memiliki surat izin edar. Adapun miras yang ditemukan langsung diamankan,” tegas Kapolsek, kepada Bantenraya.com.
Kapolsek menyebutkan, penjual miras diberikan peringatan dan imbauan untuk tidak lagi menjual miras. Sebab, salah satu penyebab terjadinya permasalahan Kamtibmas akibat penyalahgunaan miras.
“Kami berharap warga agar dapat berpartisipasi dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Labuan,” ujarnya. ***
Polsek Labuan Polres Pandeglang mengamankan miras dari salah satu kafe dalam pelaksanaan patroli penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Labuan, Rabu 2 Febryari 2022 malam.
















