BANTENRAYA.COM – Pemerintah Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten pandeglang, menggelar Musrembangdes tahun 2022 di aula kantor desa setempat, Rabu 26 Januari 2022.
Hadir pada acara ini Kepala Desa Banyumas beserta perangkat desa, ketua dan anggota BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, KPMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, pendamping desa, Sekmat Bojong beserta staf, Kapolsek Bojong, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Kepala Desa Banyumas Iin Endah Kumala dalam sambutannya mengatakan, Musrenbangdes sesuai ketentuan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 3 Tahun 2011.
“Hasil Musrembangdes akan dijadikan bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes),” katanya.
Kata Kades, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan ( PMK ) Nomor 190 tahun 2021 tentang pengelolaan Dana Desa serta Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 ada tiga kegiatan prioritas yang harus di laksanakan oleh Pemerintahan desa diantaranya untuk kegiatan program perlindungan sosial berupa BLT 40 persen, Ketahanan Pangan dan hewani 20 persen dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 8 persen.
Baca Juga: Sukses Perankan Choi Ung di Our Beloved Summer, Choi Woo Shik Ingin Jadi Pacar Idaman
“Dari kebijakan tersebut kita tidak mesti khawatir karena pada dasarnya kebijakan tersebut tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Adapun kaitan dengan kebutuhan warga masyarakat kata Kades Iin seperti persoalan infrastruktur serta yang lainnya yang sudah dituangkan dalam RPJMDes yang tidak bisa di cover oleh Dana Desa akan disampaikan permohonan ke Pemda, Provinsi atau ke pusat melalui pihak kecamatan.
“Karena selain harus mengalokasikan anggaran yang tiga prioritas tadi, Pemerintahan Desa juga harus mengalokasikan untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Honor BPD serta insentif RT, RW,Kader posyadu, Limas dan guru Ngaji.”

















