BANTENRAYA.COM – Kepala desa se Kabupaten Pandeglang berbondong-bondong ke Jakarta pada Kamis 16 Desember 2021 untuk melakukan aksi penolakan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 104 Tahun 2021 yang salah satu isinya tentang penggunaan Dana Desa (DD).
Para kades se Pandeglang itu ingin Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu direvisi karena dinilai akan menghambat terhadap pembangunan desa. Sebab, penggunaan dana desa tidak seluruhnya untuk pembangunan.
“Kami ingin Perpres Nomor 104 Tahun 2021 direvisi. Kami menghargai pemerintah cuma ingin merevisi saja, karena jika tidak direvisi jangankan untuk pembangunan fisik, untuk insentif saja gak bakalan cukup,” kata Dedi Rivaldi.
Baca Juga: 200 Anggota Polisi Disebar ke Lokasi Wisata, Ada Apa?
Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pandeglang, saat ditemui di Alun-alun Pandeglang ketika akan berangkat demonstrasi dengan para kepala desa mendesak Perpres direvisi .
Dia menyebutkan, isi Perpres yang harus direvisi salah satunya mengenai dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT).
“Dalam Perpres ditentukan sebanyak 4 poin penggunaan dana desa tahun Anggaran 2022.
Dari keempat poin itu diantaranya, program perlindungan sosial berupa BLT yang nominalnya sudah ditentukan minimal 40 persen. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen. Untuk BLT, kami mohon jangan disebut minimal, maksimal saja,” ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Lebak Tertibkan PKL di Jalan Rangkasbitung-Cimarga
Dia mengatakan, keberadaan Perpres Nomor 104 yang diterbitkan secara tidak langsung akan merusak Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022 yang telah disusun dan ditetapkan melalui musyawarah dusun (Musdus) sampai Musyawarah Desa (Musrenbangdes).
“RKPDes yang telah selesai disusun merupakan aspirasi dan usulan warga. Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu dirasa akan sia-sia,” ujarnya.
Menurutnya, jika Perpres tidak direvisi maka percuma ada musdus dan musrenbangdes. Sebab, aspirasi yang disampaikan tidak terakomodir dengan baik. “Usulan pengajuan dari tiap RT dan RW tidak terlaksana karena poin-poin penggunaan dana desa sudah diatur oleh perpres,” ujarnya.
Baca Juga: Prediksi Pertandingan Liga Inggris Chelsea vs Everton: Ambisi The Blues Raih 3 Poin
Ketua Apdesi Pandeglang Ibnu Hajar mengharapkan, pemerintah pusat nerevisi Perpres tersebut. “Agar aspirasi kami diterima makanya kami dengan kepala desa yang lain berangkat ke Jakarta untuk mengikuti demo dengan tema desa menggugat perpres,” katanya.***

















