BANTENRAYA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan – Diana Drimawati Jayabaya.
Keputusan ini dibacakan pada ‘Sidang Dismisal’ terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 5 Februari 2025 yang digelar di Gedung MK Jakarta.
Menjatuhkan perkara dalam Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU bupati dan wabup Pandegkang 2024 oleh pemohon Fitron-Diana dengan kuasa hukum Muhtar Latif dkk, termohon KPU Padneglang dengan kuasa hukum Afif dkk, Bawaslu Pandeglang dan pihak terkait tidak ada.
“Eksepesi tidak berasalan menurut hukum. MK berpendapat permohonan pemohon Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU, tidak memenuhi syarat formil permohonan,” kata Saldi Isra.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yakni “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Saldi Isra. ***