BANTENRAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pandeglang membekuk 2 terduga pengedar obat terlarang.
Kedua pelaku pengedar obat terlarang berinisial KD warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, dan WH warga Provinsi Aceh.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang.
Baca Juga: Mahasiswa Unsera Belajar Jadi Anggota Dewan ke DPRD Kabupaten Serang
Dari informasi warga, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Dua pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Cikeusik, dengan barang bukti obat yang diamankan sebanyak 6084 butir,” tegas Kapolres, Kamis 30 Januari 2025.
Kata Kapolres, kasus keduanya tengah dalam pengembangan. Modusnya dengan cara mengedarkan obat dengan cara menjual kepada pembeli secara langsung.
Baca Juga: 30 Tahun Merintis Usaha Batagor di Kota Serang, Eman Sulaiman Raup Omzet Rp75 Juta per Bulan
“Sedang didalami. Dijualnya langsung bertemu di lokasi yang sudah disepakati dengan pembeli,” katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Suryanto menuturkan, kedua pelaku pengedar obat jenis narkotika dibekuk di rumahnya di Kecamatan Cikeusik.
Penangkapan tersebut karena keduanya melakukan tindak pidana kesehatan dengan mengedarkan obat terlarang.
“Keduanya diamankan di rumahnya. Pelaku beserta barang bukti sedang menjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan barang tersebut yang dibeli melalui media sosial (Medsos).
Kemudian dijual kembali kepada para pelanggannya. “Pelaku ini membeli lewat Medsos, dan menjual kembali kepada kenalan mereka secara langsung,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Kasat, kedua pelaku terancam hukuman puluhan tahun penjara. Di mana keduanya melakukan penyalahgunaan pengedaran obat-obatan farmasi.
“Pasal yang digunakan Pasal 435 juncto pasal 436 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tegasnya. ***
















