BANTENRAYA.COM – Berkas satu tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tingkat sekolah dasar (SD) di Koordinasi Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Angsana memasuki tahapan sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Kasus yang menyeret Ketua Korwil berinisial ASW tersebut sudah sidang keempat dengan materi eksepsi terdakwa.
Kasi Pidsus Kunto Trihatmojo melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pandeglang Liberty Saur Martuah Purba membenarkan, berkas kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD di Korwil Angsana sudah masuk sidang.
Baca Juga: Jelang HUT Banten, Kepala Sekolah Diminta Sedekah Rp500.000, Pengawas Rp200.000
Rencananya sidang ke 4 tersebut akan digelar pada Rabu 21 September 2021.
“Besok sidangnya di Pengadilan. Sekarang perkara kasus itu sedang berjalan,” kata Liberty, ditemui Bantenraya.com, Senin 20 September 2021.
Menurutnya, dalam persidangan kasus tersebut menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum untuk proses hukum.
Baca Juga: Begini Edaran Lengkap Permintaan Sedekah untuk HUT Banten di Lingkungan Kepala Sekolah
Namun pihaknya akan mendalami kasus itu hingga putusan sidang selesai.
“Kalau sidang esepsi keempat ini ditolak. Langsung masuk ke pokok perkara. Termasuk pemanggilan saksi-saksi. Tapi nunggu sidang selesai,” ujarnya.
Dikatakannya, pemanggilan saksi dalam persidangan itu berdasarkan berkas perkara sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan).
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Golkar Minta Iman Ariyadi Tetap Berkarir di Politik, Tapi Jangan di Cilegon
“Dalam persidangan saksi-saksi nanti akan dihadirkan sesuai dengan BAP. Termasuk saksinya salah satunya ada dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang,” katanya.
Perlu diketahui, kata Liberty, dugaan korupsi itu muncul bersumber dari dana BOS tahun 2018-2019. Dimana pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pembelian atau pengadaan buku SD ini tidak sesuai rencana kegiatan anggaran sekolah,” jelasnya. ***

















