BANTENRAYA.COM – Puluhan warga Kabupaten Pandeglang mengadukan nasibnya mencari pundi-pundi rupiah hingga ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
Mereka yang menjadi TKI ini rata-rata bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, para TKI yang mencari nafkah di luar negeri pada tahun 2020 mencapai 99 orang.
Baca Juga: Dua Pembuat Miras Oplosan di Pandeglang Dibekuk, Belajar Meracik dari YouTube
Dengan rincian 22 TKI bekerja di Malaysia, 4 TKI bekerja di Singapura, 58 TKI bekerja di Taiwan dan 15 TKI bekerja di Hongkong.
Sementara pada tahun 2021 mencapai 28 orang. Terdiri dari 22 orang bekerja di Singapura, 15 orang telah bekerja di Hongkong, dan 1 orang lagi bekerja di Korea.
Kepala Bidang Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Dadun Kohar mengatakan, para TKI tersebut bekerja di sektor formal dan informal atau asisten rumah tangga.
Baca Juga: Lagi Musibah Banjir, Warga Citra Gading Geger Kemunculan Ular Sanca Batik Sepanjang 2 Meter
Mereka bekerja di luar negeri sesuai surat rekomendasi yang diberikan dinasnya. Para TKI ini terus mendapat pengawasan dari pemerintah.
“TKI yang bekerja di luar negeri itu sesuai dengan rekomendasi Disnakertrans. Sudah pasti mereka kita awasi sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 2017,” terang Dadun, Kamis 16 September 2021.
Menurutnya, semua TKI berhak mendapat perlindungan pemerintah. Baik sejak awal pemberangkatan, selama bekerja di luar negeri, dan sampai pulang kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Pandeglang.
“Pihak yang terlibat dalam perlindungan PMI atau TKI, diantaranya P3MI, kepala desa, Disnaker kabupaten, provinsi, pusat dan Kementerian Luar Negeri atau Kedubes RI di tempat tujuan para TKI bekerja,” ujarnya. ***

















