BANTENRAYA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian meminta 3 nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Banten kepada DPRD Provinsi Banten.
Dalam surat dengan nomor 100.2.1.3/1774/SJ dengan perihal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur itu, Tito Karnavian meminta DPRD Banten mengirimkan 3 nama yang akan menjadi calon Pj Gubernur Banten.
Surat yang dibuat Tito Karnavian pada 27 Maret 2023 itu ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten juga ketua DPRD di sejumlah daerah yang juga memiliki Pj Gubernur. Sejumlah daerah itu misalkan DPRD Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Baca Juga: Harga Telur Ayam di Pasar Tradisional Pandeglang Bikin Ibu-ibu Menjerit
Dalam suratnya, Tito mengatakan, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/ walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama/ berbeda”.
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut, tulis Tito, maka dia menyampaikan, pertama, Penjabat Gubenur Banten akan beraktur masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023. Sehingga pertu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Provinsi melalui Ketua DPRD Provinsi dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Gubernur Banten dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertumbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur Banten.
Baca Juga: Nekat Buka Siang Hari, Rumah Makan di Pandeglang Bakal Disegel
Ketiga, usulan nama calon Penjabat Gubernur Banten sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggat 6 Apri 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengungkapkan, dia membenarkan adanya surat yang dikirimkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk Ketua DPRD Provinsi Banten Anda Soni.
Berdasarkan informasi yang diterima bahwa surat tersebut diterima oleh DPRD Provinsi Banten pada hari Senin yang lalu.
Setelah mendapatkan surat tersebut, pimpinan DPRD Provinsi Banten pada Selasa langsung menggelar pertemuan dan pembicaraan untuk membahas surat dari Menteri Dalam Negeri tersebut.
Hasil pembicaraan itu memutuskan, dalam waktu dekat Pimpinan DPRD Provinsi Banten akan berbicara dan berdiskusi dengan Ketua fraksi-fraksi yang ada di Provinsi Banten untuk membicarakan tentang usulan 3 nama calon PJ Gubernur Banten yang akan diusulkan Kementerian Dalam Negeri sebagai calon Pj Gubernur Banten selanjutnya.
“Kami akan mendiskusikannya dengan Ketua Ketua Fraksi dalam arti berikut ini,” ujar Budi.
Budi mengatakan, karena ini adalah aturan baru dan belum ada aturan teknis mengenai itu, maka DPRD Provinsi Banten akan mencontoh apa yang dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta dalam mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur. Karena belum ada aturan yang mengatur tentang itu, maka apa yang dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta menjadi yurisprudensi atau contoh bagi pemilihan Pj Gubernur selanjutnya.
Baca Juga: Emping Asal Kabupaten Serang Diekspor ke Arab Saudi dan Malaysia
“Kalau proses di DKI berjalan mulus maka kita akan ikuti itu,” kata politisi PKS ini.
Setelah 3 nama calon Pj Gubernur Banten sudah didapatkan, maka keputusan itu akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.
Setelah itu barulah kemudian ketiga nama calon Pj Gubernur Banten itu akan disampaikan ke Kemendagri untuk dipilih oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan sebagai Pj Gubernur Banten sampai periode 1 tahun. ***
















