BANTENRAYA.COM – Viral di media sosial video jemaah sholat Tarawih di daerah Sumenep, Jawa Timur dibagikan amplop bergambar partai politik dan juga tokoh politik di dalamnya.
Masing-masing jemaah tersebut mendapatkan uang dalam amplop sebesar Rp300 ribu yang dibagikan jemaah lainnya di dalam masjid menjelang pelaksanaan Tarawih.
Sontak video itu menjadi sorotan sejumlah warganet dan menilai itu sebagai bentuk politik uang yang dilarang karena berlokasi di rumah ibadah.
Bahkan, beberapa diantaranya juga meminta untuk Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI untuk bisa menindaklanjuti peristiwa tersebut karena diduga pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Video dengan durasi 32 detik tersebut memperlihatkan jika seluruh jemaah sholat Tarawih masjid di daerah Sumenep mendapatkan amplop berwarna merah.
Selanjutnya juha terdapat lambang salah satu partai politik dan juga memuat dua foto politikus dicover amplop tersebut.
Baca Juga: 15 Ide Nama Bayi Perempuan Islami yang Lahir di Bulan Ramadhan, Indah dan Penuh Makna
Dikutip Bantenraya.com dari Twitter @partaisosmed pada Senin 27 Maret 2023, dalam video berdurasi pendek tersebut memperlihatkan jumlah jemaah tengah membagikan amplop berwarna merah berlogo salah satu partai politik yang dibagikan kepada jemaah masjid lainnya.
Pembagian tersebut ditengarai dilakukan saat hendak menjelang adanya sholat Tarawih yang dilakukan berjamaah di masjid.
“Mulai sekarang kami berjanji akan rajin taraweh di Sumenep,” kata akun @partaisosmed memposting foto amplop berisi uang Rp300 ribu yang dibagikan.
Baca Juga: Dua Kafe Gelar Live Music dan Langgar Instruksi Walikota Cilegon, Satpol PP Berikan Teguran Lisan
Ia juga lanjat mengunggah video berdurasi 32 detik yang memperlihatkan aktivitas salah satu jamaah yang membagikan amplop secara berkeliling kepada jamaah lainnya di dalam masjid.
“konteks cc Bawaslu RI,” tulisnya.
Lantaran video dan foto tersebut membuat geger warganet, sejumlah warganet memberikan penilaian negatif dengan kondisi yang terjadi.
Baca Juga: Tolong! Bayi di Bayah Lebak Alami Tumor Otak Butuh Bantuan Para Dermawan
Dimana masjid yang merupakan tempat ibadah malah ada pemberian amplop berisi uang oleh salah satu partai dan juga politikusnya seperti yang disampaikan akun @ashimkhair.
“Money politik, curi start kampanye, kampanye di rumah ibadah. Berapa pasal pelanggaran ini yang dilakukan di Sumenep?,” cuitnya.
“Kalau @bawaslu_RI nggak ada tindakan, masuk angin berarti,” tegasnya.
Sementara itu, akun @bawaslu_RI memberikan jawaban, jika pihaknya akan memerintahkan Bawaslu di daerah tersebut untuk menelusuri peristiwa tersebut.
“Terimakasih banyak Sahabat informasinya. jajaran Bawaslu di daerah akan menelusuri lebih lanjut informasi ini. Info lebih lanjut terkait progress kasus ini pasti disampaikan ya,” katanya.
Bawaslu RI juga menegaskan, meskipun belum masuk kampanye dan sedang dalam tahap sosialisasi, yang boleh melakukan sosialisasi, baru partai politik. Untuk itu, caleg, belum bisa berkampanye.
“Itupun dalam ruang yang sangat terbatas. Jadi informasi ini, sangat berarti bagi Bawaslu,” imbuhnya. ***