BANTENRAYA.COM – Sidang Paripurna DPR RI soal penetapan Peraturan Pemerintah atau Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang atau UU terjadi penolakan oleh fraksi Demokrat dan juga PKS yang Walk Out atau WO.
Bahkan, sekarang gelombang penolakan juga disuarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEMU UI serta berbagai serikat kerja yang ada.
Pengesahan tersbut dinilai telah melukai hati masyarakat, serta tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat terutama kaum buruh.
Bahkan, tidak sedikit menilai jika pengesahan tersebut dinilai menjadi sesuatu yang buruk karena Perpu dan UU Ciptaker sebelumnya cacat secara konstitusional menurut Mahkamah Konstitusi.
BEM UI sendiri malah menyampaikan, jika yang dilakukan DPRD tersebut merupakan penghianatan terhadal rakyat. Sebab, Perpu Ciptaker hanya akan memenangkan kepentingan oligarki saja, sementara masyarakat dan kaum buruh malah dikhianati.
Dikutip BantenRaya.Com dari berbagai sumber pada Rabu 22 Maret 2023.
Pada saat sidang berlangsung, dua fraksi yakni Demokrat dan PKS menolak adanya Perpu Ciptaker menjadu UU.
Baca Juga: 15 Ucapan Maaf Jelang Ramadhan 2023, Penuh Ketulusan dan Terbaru
Bahkan, PKS melakukan WO usai penolakan.
Kendati begitu, Ketua DPR RI Puan Maharani tetap mengetuk palu dan mengesahkan UU tersebut.
Disisi lain gelombang protes disampaikan mahasiwa dalan penolakannya terhadap keputusan rapat Paripurna DPR RI tersebut.
Bahkan, mahasiwa mencap jika DPR RI sudah tidak lagi membela kepentingan rakyat, terutama buruh yang dirugikan atas pengesahan UU Ciptaket tersebut.
Baca Juga: Mari Dihafal, Bacaan Bilal Sholat Tarawih dengan Jawaban Jemaah Terlengkap dengan Doa Kamilin
“DPR lagi-lagi memperlihatkan kebobrokannya melalui pengesahan Perppu Cipta Kerja yang jelas-jelas dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi karena terdapat kecacatan, baik secara formal maupun materiel,” cuitnya.
Hal sama disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat yang kecewa dengan putusan pengesahan Perpu Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU).
“DPR tak punya nalar kritis atas permasalahan yang timbul dari UU Cipta Kerja,” ucapnya.
Baca Juga: BEM UI Tolak Perpu Cipta Kerja jadi UU, Sebut DPR Bobrok dan Perampok Uang Rakyat Uri
“Indonesia kembali ke zaman Orde Baru, DPR RI hanya jadi stempel kekuasaan pemerintah. Ada hal yang diabaikan soal Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun,” pungkasnya. ***


















