BANTEN RAYA .COM – Mantri SH tersangka penyuntik mati Salamunasir atau Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, bisa terancam hukuman mati. Jika kepolisian telah mendapat keterangan dari ahli.
Waka Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hujra Soumena mengatakan, saat ini penyidik baru menerapkan Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana atau pembunuhan biasa.
Kepolisian hingga kini, belum menemukan alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Baca Juga: Asyik Bonus Atlet Peraih Medali Kota Cilegon yang Bermain di Porprov Banten Cair
“Untuk penambahan Pasal 340 kami masih menunggu hasil pemeriksaan ahli,” katanya kepada awak media, kemarin.
Sejauh ini, Hujra menambahkan kepolisian baru mengetahui motif penyuntikan oleh Mantri SH, akibat dipicu asmara terlarang, antara korban dan istri pelaku.
“Kami temukan dalam penyidikan hubungan antara istri tersangka dengan korban berlangsung kurang lebih sekitar 8 bulan,” tambahnya.
Baca Juga: 8 Wakil Indonesia Melaju ke Perempatfinal All England, Ginting Berpeluang Juara Usai Axelsen Tumbang
Hujra mengungkapkan pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan BPOM, terkait dua cairan dalam suntikan yang disuntikan dalam tubuh korban
“Untuk lebih jelasnya mengenai isi zat tersebut penyidik masih menunggu dari ahli Balai POM,” terangnya.
Sementara, kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama tetap bersikukuh jika Mantri SH harus dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Kami memastikan bahwa dengan kematian korban itu dilakukan secara berencana maka penerapan pasal nya 340, kalau melihat peristiwa pelaku datang ke rumah bawa alat kemudian menyuntikan, dalam suntikan sudah berisi cairan,” katanya.
Baca Juga: Katalog Promo Indomaret Super Hemat Sambut Ramadhan Dengan Serba spesial, Tebus Murah Barang Idaman
Sebab, Eki menjelaskan sebelum meninggal, Kades Curuggoong mengaku dapat ancaman pembunuhan oleh Mantri SH
“Enam bulan lalu sempat diancam dibunuh (oleh SH-red). Kami mohon kepada penyidik ditelusuri sedemikian rupa sehingga penerapan pasal 340 korban mencari keadilan,” tandasnya. (***)



















