BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang menggandeng sembilan lembaga bantuan hukum (LBH) untuk membantu masyarakat miskin yang tersandung masalah hukum. Pemkab Serang mengalokasikan anggaran untuk 55 perkara yang nantinya akan ditangani oleh LBH yang telah bekerja sama.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, pada tahun ini Pemkab Serang kembali mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat miskin yang tersandung masalah hukum baik masalah pidana maupun masalah perdata.
“Ada sembilan LBH yang akan membantu berkaitan dengan 55 perkara yang nanti diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak punya kemampuan untuk melakukan pembayaran atau tidak mampu menghire pengacara untuk melakukan pembelaan dalam setiap perkara di persidangan,” ujar Farhan, kemarin.
Ia menjelaskan, kebijakan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan amanat peraturan daerah (Peda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin. “Sampai sekarang baru beberapa permohonan yang masuk ke kita antara 5 sampai 6 perkara dari masyarakat,” katanya.
Farhan mengungkapkan, tidak semua perkara akan mendapat bantuan hukum dari Pemkab Serang hanya perkara-perkara tertentu seperti masyarakat yang haknya diambil orang lain, misalkan pidana ringan atau perkara perdata. Sedangkan untuk perkara seperti korupsi, narkoba, dan pencabulan dipastikan tidak mendapat bantuan hukum.
“Kami di Bagian Hukum siap melakukan berbagai upaya agar bisa melakukan pembelaan pada masyarakat tidak mampu untuk bisa memperjuangkan hak haknya,” paparnya.
Baca Juga: Polisi Perkuat Pembunuhan Kades Curuggoong Akibat Asmara Terlarang
Adapun LBH yang sudah bekerja sama dengan Bagian Hukum yaitu LBH yang sudah terakreditasi karena yang dipertaruhkan adalah masyarakat tidak mampu. “Untuk bisa mendapatkan pendampingan hukum yang berasangkutan harus membuat SKTM (surat keterangan tidak mampu). Anggaran per perkaranya Rp10 juta, itu sampai inkrah,” tuturnya. (***)



















