BANTENRAYA.COM- Dalam rangka menjamin hak suara pemilih di pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menetapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus berlokasikan di Pondok Pesantren Modern Al Azhar dan Lapas Kelas III Rangkasbitung, Rabu 15 Maret 2023.
Ketua KPU Lebak, Ni’matullah mengatakan, alasan ditetapkannya kedua TPS khusus karena dilihat dari beberapa faktor antara lain pemilih tidak bisa pulang kerapa tempat dirinya terdaftar sebagai pemilih, menjalani hukuman pidana, dan lain sebagainya.
“Sudah kewajiban kami untuk menjamin hak suara para pemilih karena hal itu sangat berpengaruh terhadap partisipasi pemilih di pemilu 2024 bilamana tak disediakan TPS khusus khawatir hak pilih mereka hilang,” katanya kepada Bantenraya.com.
Ia menjelaskan, selain menetapkan kedua tempat tersebut untuk dijadikan TPS khusus pihaknya sudah mengkroscek berbagai tempat yang sekiranya berpotensi untuk diadakan TPS khusus.
“Kami juga sudah mendatangi ke setiap perusahaan, pabrik meninjau apakah perlu untuk menyediakan TPS khusus,” jelasnya.
Ni’imatullah menambahkan, setelah proses pencocokan data pemilih pada tanggal 14 Maret 2023 selanjutnya adalah menetapkan TPS khusus.
Baca Juga: Sembuh Total! Bubun Gabung Trio MCU Buru Bang Edi di Preman Pensiun 8, Yayat Jadi yang Paling Apes
“Alhamdulillah proses pencocokan data pemilih berjalan lancar namun bagi TPS khusus tidak ada petugas Pantarlih yang kesana soalnya pencocokan itu langsung ditentukan oleh kami,” tambahnya.
Ia berharap, partisipasi pemilih di pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan pemilu 2019 yang partisipasi pemilihnya hanya mencapai 80 persen.
“Nanti 19 Maret 2023 adalah pemantapan data pemilih di 2024. Semoga partisipasi pemilih di 2024 bisa tinggi,” harapnya.
Baca Juga: Pengunjung Museum Multatuli Semakin Meningkat Januari hingga Maret 2023 Capai 8.826 Orang
Sementara itu, Kooordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna menjelaskan, masyarakat yang berhak melakukan pemilihan secara khusus terbagi menjadi dua klasifikasi antara lain personal dan terkonsentrasi.
Semisal memiliki pekerjaan di darah lain, dan berada di satu tempat peserta pemilu tak bisa pulang kerumahnya.
“Misalkan saya bekerja di Kabupaten lain sehingga tidak bisa pulang ke Kampung halaman. Maka saya tidak apa-apa memilih di Kabupaten tempat saya bekerja itu personal, sedangkan untuk terkonsentrasi seperti di Pondok Pesantren, dan Lapas Rangkasbitung,” paparnya.
Baca Juga: 5 Menu Masakan Berbuka Puasa Ramadhan 2023, Udang Pedes Manis Bikin Ngiler!
Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lebak, Encep Supitna membeberkan, data peserta pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS khusus sebanyak 618 pemilih.
“Kalau dirinci banyaknya pemilih khusus di Lapas Rangkasbitung ada 218 orang kemudian di Pondok Pesantren Al Azhar ada 400 orang. Itupun data sementara karena tentatif nanti pemantapannya tanggal 19 Maret 2023,” tandasnya.(***)

















