BANTENRAYA.COM – Kepolisian tak menjerat Mantri SH penyuntik mati Salamunasir atau Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, dengan pasal pembunuhan pembunuhan berencana.
Namun, pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten itu, hanya dijerat dengan pasal pembunuhan biasa.
Wakil Kepala Polresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena mengatakan untuk saat ini, Mantri SH hanya akan dijerat dengan pasal pembunuhan biasa.
Baca Juga: Mantri SH Resmi Jadi Tersangka Penyuntik Mati Kades Curuggoong
“Sementara pasal yang kami kenakan 388 dan 351 ayat 3 KUHP,” katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama meminta kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana, sebab keluarga menduga Mantri SH sudah berniat membunuh Kades Curuggoong.
“Proses ini kita kawal sampai adanya keadilan, ada niat ada mens rea, jadi pasalnya bukan 338, atau jo 351, tapi dugaannya 340 itu keinginan keluarga, hukumannya 20 tahun, seumur hidup sampai hukuman mati,” katanya.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Pandeglang Kawal Proyek Jalan Tol Cileles-Panimbang
Permintaan penerapan pasal pembunuhan berencana, Eki menjelaskan bukan tanpa alasan, keluarga menyebut Mantri SH telah melakukan upaya pembunuhan berencana.
“Soal dugaan pasal yang dilakukan oleh tersangka ini masih didalami, tapi kita sudah mempunya analisa hukum, sudah kita pelajari, karena disini ada mens rea, ada niat harus dipahami ada niat,” jelasnya.
Meski begitu, Eki akan menyerahkan proses hukum Mantri SH kepada penyidik kepolisian.
“Kami sebagai kuasa hukum korban, dan keluarga korban, proses ini kami serahkan kepada pihak kepolisian, tersangka sudah diamankan,” tandasnya. ***