BANTENRAYA.COM – DPRD Lebak meminta aparat untuk mengusut video syur salah satu kepala desa di Kecamatan Cikulur dengan salah satu oknum pegawai honorer Dinas Sosial (Dinsos) Lebak.
Sekretaris Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah mengatakan, tindakan kedua oknum tersebut sangat merusak citra pemerintah daerah.
“Beredarnya vidio tak senonoh yang dilakukan oleh oknum kades dan oknum pegawai Dinsos Lebak sangatlah memalukan serta membuat citra baik di pemerintah daerah menjadi rusak,” katanya kepada Bantenraya.com, Senin 13 Maret 2023.
Baca Juga: 2 Contoh Puisi Menyambut Ramadhan 2023, Indah dan Ringan, Cocok untuk Anak Sekolah atau Mahasiswa
Musa mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades merupakan suatu pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Tindakan amoral itu adalah tindakan tak pantas yang harus ada sanksi keras baik itu tindakan yang dilakukan oleh oknum kades maupun pegawai honorer Dinsos Lebak. Dengan demikian dinsos harus melakukan pemecatan terhadap pegawai tersebut karena sudah mencoreng citra baik pemerintah,” ungkapnya.
“Saya meminta agar persoalan video mesum tersebut diusut tuntas karena apapun dalihnya perbuatan itu sudah merupakan sebuah pelanggaran,” katanya.
Baca Juga: Mengetahui Dirinya Viral di Indonesia, Daniel Soekarno Bilang Begini
Sementara itu, salah satu warga Kecamatan Cikulur, Deni menjelaskan, vedio tersebut menghebohkan warga sekitar.
“Ya memang video itu sudah beredar, ramainya baru sekarang cuman kalau disini itu sudah beredar satu pekan lamanya,” jelasnya.
Ia membeberkan, kedua oknum tersebut sudah menjalin hubungan kurang lebih selama satu tahun.
“Mereka berdua sudah berhubungan selama satu tahun kabarnya itu adalah hubungan perselingkuhan karena beredar vidio tak senonoh akhirnya kedua pasangan itu menikah siri,” bebernya.
Deni menuturkan, akibat dari vidio tersebut menyebar luas di masyarakat sekitar sang istri mengetahui hubungan perselingkuhan kedua oknum hingga meminta cerai kepada oknum kades.
“Denger-denger istri pertama Kades itu mengajukan perceraian karena tidak terima. Katanya mah yang menyebarkan vidio itu adalah oknum pegawai Dinsos karena khawatir oknum kades tidak menikahi dia,” tuturnya.
Ia meminta, agar Camat Cikulur menindak tegas atas tindakan tak senonoh tesebut karena mencoreng citra baik Kecamatan Cikulur.
“Saya sangat menyayangkan atas tindakan itu. Semoga Camat memberikan sanksi tegas atas persoalan beredarnya vidio mesum oknum itu,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Dinsos Lebak Eka Darmana Putra membenarkan atas beredarnya video syur salah satu oknum pegawai honorer.
“Memang betul T adalah salah satu pegawai honorer Dinsos Lebak tapi bukan pegawai tetap. Kami sangat kecewa atas prilaku tak senonoh itu. Sekarang pegawai itu sudah kami pecat,” tandasnya.
Dikatakan Eka, perilaku oknum pegawai honorer tersebut terbilang melanggar kode etik dan norma kesusilaan yang tertera di Pasal 12 Poin g yaitu surat perjanjian kerja pengguna anggaran dengan pegawai honorer pada Dinsos Lebak 2023.
“Karena banyaknya pengaduan dari berbagai komponen serta elemen maka saya menindak lanjuti hal itu dengan cara pemutusan kontrak kerja dengan saudara T,” ujarnya. ***

















