BANTENRAYA.COM – Puluhan ibu-ibu petani mengatasnamakan Serikat Petani Indonesia Pandeglang menggelar demonstrasi di gedung Setda Kabupaten Pandeglang, Rabu 8 Maret 2023. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah menaikan harga penjualan gabah.
Koordinator Aksi, Niti mengatakan, harga gabah saat ini tidak stabil. Pemerintah harus turun tangan dengan persoalan harga gabah. “Harga gabah kering panen batas bawah sekarang Rp 4.200 per kilogram, dan harga batas atas Rp 4.500 per kilogram,” kata Niti, dalam aksinya.
Dengan turunnya harga gabah, kata dia, biaya produksi tanaman padi yang dikeluarkan petani membengkak. “Yang jelas harga gabah mencekik para petani dengan biaya produksi mahal. Ditambah pupuk subsidi yang sulit didapatkan dan mahal,” ujarnya.
Baca Juga: Link Nonton Drakor The Heavenly Idol Episode 7 Sub Indo bukan di LK21 atau Telegram
Dia meminta, pemerintah menaikan harga gabah diangka Rp 5.600 per kilogram. Sebab, keluarnya surat edaran Badan Pangan Nasional (Bapanas) soal harga gabah memberatkan petani.
“Kami berharap harga gabah dinaikan. Dengan surat edaran bapanas kesengsaraan para petani bertambah dalam menjalankan kehidupannya, khususnya para petani penggarap yang berada di lokasi konflik,” ujarnya.
Dia menerangkan, pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan konflik tanah sekitar 3.500 hektare yang belum terselesaikan di Desa Cibaliung, Cibinbin, Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung yang diakui oleh Perhutani. Padahal, lahan tersebut milik petani, bukan milik koperasi Perhutani. “Bukti kepemilikan lahan itu milik petani bukan perhutani,” ujarnya.
Dikatakannya, konflik tanah juga terjadi di Kecamatan Cigeulis, dan Sobang dengan luas 3.320 hektare melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria kepada Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).
“Ada juga konflik tanah di daerah Kecamatan Cikeusik Desa Leuwibalang yang sudah terdapat pemukiman dengan jumalah KK (kepala keluarga) kurang lebih 50 KK, dan aktifitas pekerjaan nya hanya Bertani selama kurang lebih 25 tahun sebelum penunjuran Kawasan hutan oleh KLHK tahun 2016. Selalu mendapatkan ancaman mengusiran oleh pihak LMDH dan Perhutani bila tidak membayar sharing yang tidak wajar, sekitar perkotak 50 kilogram,” terangnya. *