BANTENRAYA.COM – Ramai diskusi tentang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus agar Pemilu 2024 ditunda.
Salah satu tokoh yang ikut mengomentari putusan PN Jakpus agar Pemilu 2024 ditunda adalah mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Melalui akun Twitter @hamdanzoelva miliknya, Hamdan Zoelva memberi pandangan tentang putusan PN Jakpus agar Pemilu 2024 ditunda tersebut.
Baca Juga: Link Nonton Crash Course in Romance Episode 15 Sub Indo, Bukan di Dramacute, Drakorindo dan LK21
Dia mengaku sangat kaget dengan putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda oleh KPU RI.
KPU juga meminta agar mengulangi tahapan pemilu sejak awal.
“Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan kpu menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata Hamdan Zoelva mengawali komentarnya.
Hamdan Zoelva mengatakan, atas putusan tersebut, publik mempertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN Jakarta Pusat dalam memutuskan perkara tersebut.
“Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut,” ucapnya.
“Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan,” kata dia.
Baca Juga: Crash Course In Romance Episode 15 Sub Indo: Link Nonton Full Movie dan Sinopsis Bukan Bilibili
Menurutnya, sengketa pemilu adalah ranah Bawaslu dan PTUN, bukan PN. Kasus ini juga tidak bisa dibawa ke ranah perdata.
“Seharusnya difahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri,” ungkapnya.
“Yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH,” katanya.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Virgo and The Sparklings Lengkap dengan Daftar Bioskop Tangerang
“Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah,” pungkas Hamdan Zoelva. ***