BANTENRAYA.COM – Polres Cilegon berhasil mengamankan sindikat perederan uang palsu.
2 tersangka diamankan Polres Cilegon berinisal MH dan HD atas kasus peredaran uang palsu.
Dari tangan 2 tersangka tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan uang palsu jenis rupiah dan mata uang asing.
Baca Juga: Acungkan Jari Tengah, Roy Tegur Safira Saat Proses Syuting Preman Pensiun 8 hingga Ini yang Terjadi
Uang rupiah yang diamankan senilai Rp 68 juta. Sementara uang asing yang terdiri dari Dollar Amerika Serikat, Euro, dan beberapa mata uang asing lainnya sekitar Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut bermula pada penangkapan MH pada 22 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Dermaga 3 Pelabuhan Merak saat MH membelanjakan obat kuat di sebuah warung.
Saat itu, dua petugas keamanan di Dermaga 3 Pelabuhan Merak mencurigai MH yang hendak menyeberang ke Sumatera.
Baca Juga: Begini Cara Pesan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Sangat Mudah Dicoba
Saat itu, petugas keamanan mengecek barang bawaan MH dan di dalam tas terdapa 6.600 lembar uang.
Saat dicek lebih dalam, ternyata uang yang ada palsu baik rupiah maupun mata uang asing.
Kemudian, petugas keamanan pelabuhan menyerahkan pelaku tersebut kepada petugas keamanan Obyek Vital Nasional dari Lanal Banten dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Cilegon.
Baca Juga: 15 Ide Tema Pesantren Kilat Ramadan 2023 yang Kreatif Unik dan Berbeda
Hasil dari pendalaman terhadap MH, Polres Cilegon kembali mengamankan HD di Kabupaten Bogor dan dari HD petugas menemukan uang 200 lembar uang palsu pecahan Rp 10 ribu.
Polres Cilegon melakukan konfrensi per terkait pengungkapan kasus peredaran uang asing di Mapolres Cilegon, Selasa, 28 Februari 2023.
2 terdangka berinisial MH dan HD juga dihadirkan dalam konfrensi pers tersebut.
Baca Juga: Ramadan 2023 Berapa Hari lagi, Begini Pernyataan dari Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, Polres Cilegon mengamankan 2 tersangka beserta barang bukti berupa uang, laptop palsu, printer dan alat cetak.
“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 36 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 26 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” kata Eko.
Kata Eko, ancaman hukuman untuk 2 tersangka tersebut paling ringan 3 tahun dan paling berat 10 tahun.
Baca Juga: Horeee!!! Bulan Maret 2023 Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama, Begini Pernyataan Pemerintah Terbaru
“Dan denda paling banyak 10 miliar,” paparnya.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochammad Nandar mengatakan, jumlah uang yang diamankan untuk rupiah Rp 68 juta, sedangkan uang mata asing sekitar Rp 10 miliar jika dirupiahkan.
“Pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat yang menucirigai ini uang palsu, uangnya kasar, dan jelas sekali palsu,” katanya.
Baca Juga: Contoh Ceramah Bulan Ramadan 2023 yang Singkat: Beriman Ketika Sendiri
Kata Nandar, 2 pelaku akan mengedarkan uang ke Pulau Sumatera.
“Terangka belum sempat mengedarkan. Modusnya untuk beli barang,” terangnya.***



















