BANTEN RAYA – AHM (23) mahasiswa asal Kabupaten Pandeglang ditangkap tim Cyber pada Ditreskrimsus Polda Banten, karena menyebarkan video mesum bersama mantan pacarnya yang dibuat pada 2021 lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembuatan video mesum yang dilakukan oleh AHM, pada saat pacarnya berinisial IK (23) dalam kondisi mabuk. Sehingga tidak menyadari perbuatan asusilanya di rekam oleh AHM.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto mengatakan video asusila AHM dan IK, sengaja di sebar oleh pelaku melalui akun instagram pribadinya kepada sejumlah rekan korban pada Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Tampung Keluhan Warga Pandeglang, Dinas Sosial Pandeglang Buka Ruang Publik
“Korban diinformasikan oleh temanya berinisial SM, bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan vidio yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku,” katanya kepada awak media.
Selain menyebar video, Wendy menjelaskan video tersebut juga digunakan untuk mengancam korban, agar bisa kembali menjalin hubungan dengan pelaku.
“Pelaku mengirimkan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, juga mengirimkan chat berupa ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban,” jelasnya.
Baca Juga: Rumah Warga Puloampel Kabupaten Serang Alami Longsor, Kapolsek Iptu Fahmi dan Anggota Turun Tangan
Tak terima dengan perbuatan AHM, Wendy menjelaskan korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Banten. Setelah dilakukan penyidikan, pada 20 Februari 2023 penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, termasuk pelaku.
“Kemudian penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan selanjutnya pada Selasa (21/02) telah dilakukan penahanan terhadap pelaku,” jelasnya.
Wendy menambahkan dari hasil pemeriksaan AHM merekam video asusila bersama pacarnya pada tahun 2021 lalu. Pada saat itu, korban telah dicekoki minuman keras. Video tersebut disimpannya, agar korban tidak memutuskannya.
Baca Juga: Rumah Warga Ojar Rusak Parah Terdampak Pergerakan Tanah hingga Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 50 Juta
“Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021, adapun tujuan tersangka menyimpan vidio dan membuat video, agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata,” tambahnya.
Wendy menegaskan saat ini korban masih mengalami trauma, dan malu akibat video mesumnya tersebar ke publik.
“Aas perbuatan pelaku, saat ini korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah,” tegasnya.
Baca Juga: Tok! Pemkot Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Pemilihan Walikota 2024
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto meminta kepada masyarakat yang memiliki video asusila korban, agar menghapusnya dan tidak menyebar luaskan kembali.
“Saya menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban sehingga tidak layak diumbar dan menjadi konsumsi publik yang berkesinambungan,” himbaunya. (***)