BANTENRAYA.COM – Dinas Sosial membuka pelayanan ruang publik di kantornya, dan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang. Ruang pubilk disediakan untuk menampung keluhan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Pandeglang, Nuriah mengatakan, ruang publik disediakan untuk masyarakat yang memiliki persoalan sosial. Masyarakat tidak perlu lagi ke masing-masing bidang, tetapi bisa menyelesaikan keluhannya di ruang publik.
“Ruang publik ini untuk menampung keluhan-keluhan dari warga yang bersifat pelayanan, persoalan, dan permasalahan yang dihadapi warga. Jadi tidak usah lagi masuk ke masing-masing bidang, cukup konsultasi di ruang publik,” kata Nuriah, Senin 27 Februari 2023.
Baca Juga: Tok! Pemkot Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Pemilihan Walikota 2024
Setiap pengaduan yang masuk di ruang publik, kata Nuriah, akan segera ditindaklanjuti masing-masing bidang sesuai yang disampaikan oleh masyarakat.
“Langsung kami tanggapi. Semua aduan yang masuk kita selesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat bisa mengadukan persoalan di lingkungannya masing-masing melalui ruang publik. Baik mengenai sosial, maupun bantuan sosial.
“Silahkan masyarakat bisa mengadukan kalau memang ada permasalahan di lapangan kepada kami,” pesannya.
Baca Juga: Rumah Warga Ojar Rusak Parah Terdampak Pergerakan Tanah hingga Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 50 Juta
Nuriah berharap, semua aduan masyarakat dapat teratasi dengan baik. “Kami harapkan ruang publik ini memberikan wadah bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan-aduan, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan yang baik kepada kami,” harapnya. (***)