BANTENRAYA.COM – Petugas Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima atau PKL dan pemilik ruko yang menaruh barang dagangannya di atas trotoar.
Penertiban dilakukan lantaran PKL dan pemilik ruko di Jalan Ki Wasyid banyak yang memajang barang dagangannya di trotoar.
Pantauan Banten Raya, Rabu, 22 Februari 2023, puluhan Anggota Satpol PP Kota Cilegon melakukan penertiban di Jalan Ki Wasyid.
Beberapa barang milik pedagang seperti meja, kursi, dus makanan dan sebagainya diamankan petugas Satpol PP Kota Cilegon.
Baca Juga: Waduh! Calon Anggota KPU Banten Terindikasi Ijazah Palsu
Meski barangnya disita, namun pedagang tidak banyak melakukan perlawanan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Cilegon di Jalan Ki Wasyid mulai dari Depan Kantor Dinas Sosial Kota Cilegon hingga ke Simpang Ramayana Cilegon.
Kegiatan tersebut akan dilakukan secara rutin. “Setiap seminggu tiga kali kita rutin, target sasaran penegakkan K3 (Keindahan, Ketertiban dan Kenyamanan),” kata Faruk ditemui di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon.
Dikatakan Faruk, sasaran penertiban sendiri merupakan PKL maupun pemilik ruko yang memajang barang dagangannya di trotoar.
Menurutnya, trotoar dibangun untuk pejalan kaki bukan untuk berjualan. Setelah barang disita, pedagang diperbolehkan mengambil kembali barang dagangan atau peralatan dagang di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon.
Baca Juga: Lirik Lagu Sanggup jadi Soundtrack Film Bismillah Kunikahi Suamimu dari Asila Maisa
“Sudah banyak yang datang ke sini (Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon) ambil barang sitaan,” katanya.
Faruk menerangkan, selain menyita barang dagangan atau menyita peralatan berdagang, pihaknya juga merobohkan beberapa bangunan non permanen.
“Untuk tahun ini dari Januari sudah 4 kali. Ada mekanisme yang ditempuh untuk penertiban, harus diimbau dulu, tahun kemarin teman-teman di lapangan sudah melakukan tindakan persuasif, imbauan,” ujarnya.
Dari hasil penertiban pedagang di Jalan Ki Wasyid, Faruk menjelaskan, ada sekitar 30 pedagang yang ditegur oleh Dinas Satpol PP Kota Cilegon.
Ke depan, barang sudah disita tidak bisa diambil lagi untuk membuat efek jera kepada pedagang yang berjualan di trotoar.
“Kita penegakkan Perda 5 tahun 2003 tentang K3,” terangnya.
Faruk menerangkan, pada tahun lalu, pihaknya bahkan menemukan adanya pemilik ruko yang menyewakan halaman rukonya untuk berdagang beberapa pedagang.
Baca Juga: Link Download Novel Hati Suhita, Kisah Perjodohan Antara Alina Suhita dengan Gus Birru
Padahal, halam ruko tersebut merupakan trotoar yang menjadi fasilitas umum, sehingga tetap saja ditertibkan.
“Tugas kita hanya penertiban, kalau pembinaan pedagangnya ada di Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon),” tuturnya.
Faruk mengakui adanya kesulitan dalam menertibkan pedagang.
Sebab, pihaknya tidak bisa 24 jam memantau lokasi trotoar Jalan Ki Wasyid.
“Jadi pagi kita tertibkan, siangnya jualan lagi, itu juga butuh kesadaran dari masyarakat,” jelasnya.***


















