BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Serang mendukung keinginan Pemkot Serang agar Pemprov membentuk Perda Khusus Ibukota Provinsi Banten.
Pembentukan Perda Khusus Ibukota Provinsi Banten sebagai terobosan hukum, status Kota Serang secara yuridis tidak jelas.
Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri mengaku pihaknya pun sepakat dengan usulan Sekda Kota Serang agar dibentuk Perda Khusus Ibukota Provinsi.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Thariq dan Fuji Putus, Keluarga Gen Halilintar yang Agamis Diduga jadi Alasan
“Saya sangat setuju kalau Pak Sekda mengusulkan ada perda khusus di provinsi Banten itu Kota Serang sebagai ibukota,” katanya kepada Bantenraya.com, Selasa 21 Februari 2023.
Menurut Hasan Basri, usulan Perda khusus Ibukota Provinsi Banten itu sebagai terobosan hukum, karena status Kota Serang sebagai ibukota secara yuridis tidak tegas.
Di dalam undang-undang Provinsi Banten tahun 2000, tidak disebutkan secara jelas bahwa Kota Serang adalah Ibukota Provinsi Banten, karena memang Kota Serang belum ada waktu itu.
Baca Juga: Rest Area KM 97A Tol Tangerang Merak Dibangun di Samping Situ Rawa Arum, Begini Penampakannya
“Dia hanya menyebutkan Ibukota Serang, Ibukota Provinsi Banten berkedudukan di Serang. Ketika Kota Serang dimekarkan dari Kabupaten di Undang-undang pembentukan Kota Serang juga tidak ada menyebutkan itu,” jelas dia.
Hasan Basri menegaskan, tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjelaskan bahwa Kota Serang adalah Ibukota Provinsi Banten.
“Jadi kalau hanya mengacu kepada UU provinsi Banten itu tidak ada ibukota provinsi Banten berada di Serang, serang yang mana. Kota apa kabupaten,” tegasnya.
Hasan Basri mengaku akan mendukung terobosan hukum usulan Sekda Kota Serang, melalui wakil rakyat yang duduk di DPRD Provinsi Banten.
“Kita doronglah teman-teman yang mewakili Kota Serang di Provinsi Banten di DPRD Provinsi Banten (Dapil Kota Serang). Mengusulkan Perda Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten,” tutur Hasan Basri.
Hasan Basri juga berharap terobosan yuridis ini disambut oleh pemerintah pusat, sehingga bisa menerbitkan PP.
“Lah ibukota kecamatan aja ibukota Kabupaten Serang, kecamatan Ciruas ada PP-nya. Masa ibukota provinsi tidak ada landasan yang jelas,” kata dia.
Hasan Basri menerangkan, Perda khusus Ibukota Provinsi Banten ini kaitannya dengan hak-hak pemerintah daerah.
Pemerintah daerah ada tugas pembantuan dan sebagainya itu ada privilage, ada hak-hak khusus termasuk juga perhatian dari Provinsi Banten itu ke Kota Serang.
Baca Juga: 3 Wanita Asal Banten Diselundupkan ke Arab Saudi, Majikan Sudah Menunggu di Negeri Seberang
“Termasuk tata kotanya kalau secara planologis harus jelas gitu loh. Kota Serang ini seperti apa. Tentu ini disesuaikan dengan rencana tata ruang dan wilayah,” terang Hasan Basri.
Hasan Basri berharap kritikan dari orang luar terhadap Kota Serang tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Jangan sampai terjadi lagi ada orang lewat Kota Serang kok ini ibukota provinsi kok begini secara tata kotanya begini, mana pusat kotanya,” tuturnya.
“Sehingga Pemerintah Kota Serang juga saya kira kalau ada kebijakan itu dari provinsi Banten bisa menyesuaikan,” tandas dia. ***