BANTENRAYA.COM – Ferdy Sambo yang sebelum telah menerima vonis hukuman seumur hidup, kini memasuki babak baru.
Babak baru itu tak lain terkait dugaan pencucian uang yang berada direkening milik korban Brigadir J,sehingga terjadilah pelaporan kembali yang membut daftar kasus semakin panjang.
Laporan tersebut rupanya dilakukan oleh pihak korban yakni keluarga besar Brigadir J yang merasa terjadi kecurigaan sumber dana keluar dari rekening korban.
Baca Juga: 13 Pantun Isra Miraj 2023 Terbaru Cocok Untuk Jadi Status Media Sosial pada 18 Februari 2023
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, mengenai hal tersebut fakta menariknya itu terjadi transaksi pemindahan uang pada 11 Juli 2022 dari rekening Yosua setelah dia meninggal ditembak Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban Komarudin Simanjuntak, ia menuturkan terjadinya transaksi keluar dana dari rekening korban sejak kasus pembunuhan itu terjadi.
“Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp200 juta pasca dia dikubur tanggal 10, 11 dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang Rp200 juta yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu,” ujarnya.
Baca Juga: PSSI Resmi Sahkan Ketua Umum yang Baru, Ini Prioritas Utama Sepakbola Indonesia ke Depan
Bahkan dirinya juga telah menuturkan n tindak lanjut dari fakta persidangan yang mengungkap hilangnya uang Brigadir J senilai Rp 200 juta.
Uang ratusan juta itu ditransfer oleh Ricky Rizal atas perintah Putri Candrawathi setelah Brigadir J dimakamkan.
“Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada nenek Putri Candrawathi. Jadi kita proses karena belum ada pertobatan,” katanya.
Sampai akhirnya ia menyampaikan hal tersebut dalam laporan lantaran Ferdy Sambo sempat mengakui kepemilikan uang Rp200 juta itu
“Minimal tiga. Ricky Rizal kan mengaku dia mencuri karena disuruh PC (Putri Candrawathi), nah FS (Ferdy Sambo) juga mengaku itu uang dia. Nah biarkan nanti FS nanti membuktikan dalil dia, apakah dia pernah setor uang ke situ baik langsung maupun oleh orangnya dia, tentukan akan terlihat,” kata dia.
“Kalaupun dia pernah setor uang ke situ tetap dia tidak berhak main ambil karena almarhum sudah mereka bantai dengan sadar dengan sengaja, tentu mereka harusnya kalau bisa buktikan itu uangnya, harus ditagih kepada ahli waris atau mekanisme hukum baik gugatan ataupun dengan cara musyawarah. Kan begitu,” tambahnya.
Baca Juga: Potret Rumah Gratis Layak Huni sudah di Resmikan oleh Gibran Rakabuming, Totalnya Segini….
Selain uang Rp 200 juta, sejumlah barang Brigadir J juga diketahui hilang dan belum ditemukan atau dikembalikan ke pihak keluarga.
Beberapa di antaranya, jam yang melekat di tangan Brigadir J, dua unit HP, dan satu unit laptop.
“Ditambah dengan rekening-rekeningnya. Dua rekening dari BNI sampai dengan sore ini belum ditemukan atau dikembalikan.
Baca Juga: Suami Dipenjara, Istri Teruskan Bisnis Ganja Lantaran Desakan Ekonomi
Demikian juga rekening dari BRI, Mandiri, maupun BCA. Satu lagi pin emas pemberian pimpinannya pin emas itu juga belum dikembalikan,” katanya.***



















