BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim akan membacakan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo, pada Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo sendiri terseret dalam kasus pembunuhan Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berikut 6 pertimbangan yang memberatkan Ferdy Sambo, dalam versi Jaksa Penuntut Umum, dikutip dari berbagai sumber.
1. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
2. Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
3. Akibat perbuatan terdakwa Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan hari Valentine 2023 untuk Pasangan, Singkat dan Penuh Kasih Sayang
4. Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya melakukan pembunuhan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.
5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo telah mencoreng nama institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
6. Ferdy Sambo dinilai telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Baca Juga: Link Nonton Anime Blue Lock Episode 18 Sub Indo, Bukan di Anoboy, Oploverz dan Telegram
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, dengan terdakwa Ferdy Sambo, pada 13 Februari 2023 beragendakan putusan.
Sebelumnya, dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Ferdy Sambo diyakini bersalah melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Wulan Guritno Tampil Seksi dan Menantang di Series Open BO, Netizen: Auto Melipir…
Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum
melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama.
Sebagaimana Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2 16 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2 08 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***