BANTENRAYA.COM – Seorang pelajar SMK di kota Palembang, Sumatera Selatan harus berurusan dengan hukum lantaran merenggut nyawa seseorang.
Aksi pembunuhan yang dilakukan seorang pelajar SMK Palembang ini menyasar pada teman sekelasnya.
Kejadian korban tewas di tangan teman yang sekaligus sesama pelajar SMK di Palembang ini terjadi pada Rabu, 8 Februari 2023.
Diketahui identitas teduga pelaku berinisial DM (16 tahun) Sedangkan korban yakni Eka Nur Prasetya (16 tahun).
Hubungan pertemanan EK dan DM diketahui tidak harmonis semenjak 3 bulan terakhir.
Informasi yang dihimpun, sebanarnarnya pelaku menyimpan dendam kepada korban.
Baca Juga: TAMAT! Switchover Episode 8: Link Nonton Full Movie, Jam Tayang dan Spoiler Bukan Bilibili atau LK21
Sebab DM sering diejek atau dibully bahwa ia bau badan hingga disuruh membeli deodorant.
Tak hanya mendapat bullyan, DM juga kerap mendapat perundungan dalam bentuk dipalak sama korban.
Atas dendam itu, akhirnya di hari kejadian pelaku gelap mata dan menikam korban menggunakan senjata tajam yang dipersiapkan dari rumah.
Baca Juga: Usai Bunuh Lisa Siti Mulyani Wanita Cantik di Pandeglang, Ini Hukuman yang Didapat Riko Arizka
Korban yang menjadi target sasaran terkapar usai ditikam menggunakan senjata tajam sebanyak satu kali yang dipersiapkan DM dari rumah.
Sontak para guru dan warga sekolah yang lain ikut menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Bari Palembang.
“Saya tidak tahu persis kejadiannya, namun sebelum melihat korban saya tadi sholat,” kata salah seorang guru sekolah yang ditemui wartawan saat di RS Bari Palembang.
Baca Juga: Jual Beras Bulog Pakai Merek Terkenal, 7 Pengusaha Beras di Banten Ditangkap Polisi
“Usai selesai sholat baru saya melihat korban tergeletak dan dibawa ke RS Bari, Palembang. Sesampai disana ternyata korban meninggal dunia,” tuturnya.
Kapolsek Kertapati Ajun Komisaris Alfredo bersama jajarannya berhasil menangkap pelaku saat hendak kabur ke luar kota.
“Diamankan saat akan kabur ke Kota Lubulinggau tempat orangtuanya,” kata Alfredo kepada wartawan pada Rabu, 8 Februari 2023.
Baca Juga: Dilaksanakan Bulan Syaban hingga Ramadhan, 1.500 Warga Kalanganyar Akan Ramaikan MTQ di Lebak
Alfredo juga menambahkan karena kasusnya antara pelaku dengan korban sama-sama dibawah umur maka akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satereskrim Polrestabes Palembang.
“Kita bekerja sama dengan Unit PPA Polrestabes Palembang dan penyerahan berkas selanjutnya untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
Kini Pasal 80 ayat 3 mengenai Perlindungan Anak disangkakan kepada pelaku. ***

















