BANTENRAYA.COM – Simak penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat terkait hukum merayakan Hari Valentine pada artikel ini.
Apakah boleh umat muslim merayakan Hari Valentine? Bagaimana menurut pandangan Islam?
Hari kasih sayang atau disebut juga sebagai Hari Valentine, yang diperingati setiap tanggal 14 Februari.
Baca Juga: JADWAL ACARA RCTI Pada 3 Februari 2023, Ada Ikatan Cinta dan Jangan Bercerai Bunda
Sesuai namanya, Hari Valentine dijadikan sebagai momen untuk mengungkapkan rasa kasih sayang kepada orang yang dicintai.
Pada Hari Valentine, banyak yang memberikan hadiah seperti bunga atau coklat kepada orang terkasihnya.
Lantas bolehkah umat muslim merayakan Hari Valentine?
Baca Juga: PROMO VALENTINE! Harga Cokelat di Superindo Banting Harga, dari Dairy Milk Sampai SilverQueen
Dikutip Bantenraya.com dari kanal YouTube Share Dakwah Islam, menurut Ustadz Adi Hidayat, hukum merayakan Hari Valentine adalah haram.
Karena di Hari Valentine merupakan budaya dari luar, dan sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
“Valentine 14 Februari kebudayaan datang dari luar, bertentangan dengan nilai agama, merusak aqidah, muncul banyak yang haram disitu, ikhtilat diantara remaja haram,” ujarnya.
Seperti yang diketahui Hari Valentine berasal dari budaya Romawi Kuno saat peradabanan Paganisme yang merayakan ‘Lupercalia’.
Kemudian perayaan Lupercia dilarang, dan Paus Gelasius I menetapkan 14 Februari sebagai ‘Hari Santo Valentine’.
Bersembunyi dari kata ‘kasih sayang’, banyak para remaja yang melakukan seks bebas di Hari Valentine.
Terlihat dari data survei yang dilakukan oleh Kristen Mark, 85 persen responden menganggap seks bebas merupakan perkara penting di Hari Valentine.
Dalam Islam mengikuti suatu budaya lain disebut Tasyabbuh, dan bila mengikuti hal yang tidak baik maka hukumnya haram.
“Anda ikuti tasyabbuh dengan itu haram hukumnya, tapi tasyabbuh dalam muamalah yang dibenarkan itu tidak masalah,” kata Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: TERBARU! Teks Khutbah Jumat Spesial Bulan Rajab: Rajab Adalah Bulan Yang Agung
Tasyabbuh yang dibenarkan dalam Islam, misalnya umat muslim mengikuti teknologi baru yang dibuat orang nasrani.
Hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan ilmu dan teknologi itu tidak masalah bila mengikuti dari luar.***

















