BANTENRAYA.COM – Berikut contoh soal tes wawancara Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pemilu 2024 lengkap dengan jawabannya.
Diketahui soal tes wawancara Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) tengah banyak dicari.
Sehingga dalam artikel ini terdapat contoh soal tes wawancara Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD beserta jawabannya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Laksana Tri Handoko Kepala BRIN yang Didesak Mundur DPR
Selain itu contoh soal tes wawancara Panwaslu Kelurahan Desa PKD ini sering mundul ketika tes tersebut diselenggarakan.
Sebagai informasi hasil seleksi administrasi Panwaslu Keluaran Desa telah diumumkan pada tanggal 28 Januari 2023.
Dan mulai tanggal 31 Januari 2023 akan memasuki tahap tes wawancara anggota PKD Pemilu 2024.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Pandeglang Sukses Tekan Angka Kematian Ibu
Berikut contoh soal tes wawancara Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pemilu 2024:
1. Apa yang kamu ketahui tentang panwaslu kelurahan atau desa di jajaran pengawas pemilu?
Jawaban: Panwaslu Kelurahan atau Desa merupakan panitia yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan atau Panwascam untuk melaksanakan pengawasan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Baca Juga: Bahasa Gaul Body Count Viral di TikTok, Artinya Apa? Begini Penjelasannya
Sesuai Pasal 89 ayat 1 dan ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan:Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”
2.Kontribusi apa yang bisa Anda berikan jika terpilih menjadi anggota PKD?
Jawaban: Saya akan berdedikasi penuh dan loyal pada tugas Pengawasan serta berkomitmen untuk menjamin bahwa pemilu dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Baca Juga: Desa Bandung Kabupaten Pandeglang Jadi Percontohan Desa Antikorupsi KPK
3.Apakah Anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja?
Jawaban: Saya siap dibutuhkan kapan saja dan saya akan selalu siap untuk berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan atau panwascam setiap saat.
4.Jelaskan apa saja kewenangan panwaslu kelurahan/desa?
Jawaban: Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
Baca Juga: Laksana Tri Handoko Didesak Mundur dari Kepala BRIN, Ternyata Ini Anggaran BRIN 2022 yang WOW
– Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Jelaskan terkait tugas Panwaslu Kelurahan/Desa?
Jawaban: Tugas PKD adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
– Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
Baca Juga: Daftar Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap Termasuk PPS dan PPK
Pelaksanaan kampanye;
– Pendistribusian logistik Pemilu;
– Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
– Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
– Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
– Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan
– Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
Baca Juga: Daftar Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap Termasuk PPS dan PPK
– Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
– Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
– Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Antisipasi Serangan Virus PMK , 5.512 Hewan Ternak di Pandeglang Divaksin
6. Jelaskan apa saja kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa?
Jawaban: PKD berkewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS; Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tembok Ruang Belajar SDN 1 Banjarwangi Rusak Tertimpa Bangunan, Belajar Mengajar Tersendat
7. Sebutkan struktur kelembagaan Bawaslu?
Jawaban:
– Bawaslu RI
– Bawaslu Provinsi
– Bawaslu Kab./Kota
– Panwaslu Kecamatan/Panwascam
– Penwaslu Desa / PKD
– Pengawas TPS.
Baca Juga: Festival Seni Multatuli dan Seba Baduy Masuk KEN Kemenparekraf 2023
Demikian info contoh soal tes wawancara Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pemilu 2024 lengkap dengan jawabannya.***



















