BANTENRAYA.COM – Berikut ini adalah 15 contoh soal tes wawancara Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.
Contoh soal tes wawancara PKD ini diberikan secara bervariatif dan sering keluar untuk ditanyakan penguji ke peserta.
Agar tak membuat bingung, contoh soal tes wawancara PKD Pemilu ini juga dilengkapi dengan jawaban dan penjelasannya.
Baca Juga: Jangan Galau Lagi, ASN dan TNI-Polri Bakal Dapat Rumah Dinas Berupa Apartemen di IKN
Selain KPU, dalam pelaksanaan pemilu juga melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas untuk mengawasi jalannya pesta demokrasi.
Mereka akan menindak segala pelanggaran yang terjadi guna memastikan Pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Agar pengawasan bisa terlaksana dengan baik, Bawaslu pun akan membentuk badan ad hoc yang seperti PKD.
Baca Juga: Arti Body Count yang Viral di TikTok, Ternyata Istilah Dewasa?
PKD memiliki wewenang menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
Kemudian membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
Lalu juga melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Baca Juga: Kontrak Tak Diperpanjang AS Trencin, Witan Suleman Mudik ke Indonesia untuk Gabung Persija Jakarta
Meski bertugas pada waktu tertentu, orang-orang yang bertuga di sana tak bisa asal namun wajib memiliki integritas yang tinggi.
Oleh karena itu, bagi mereka yang ingin menjadi PKD harus melalui sejumlah tahapan seleksi, salah satunya adalah tes wawancara.
Adapun pelaksanaan tes wawancara sendiri akan digelar selama 3 hari pada 31 Januari – 2 Februari 2023.
Baca Juga: Ternyata Ini Arti ‘Backingan’ Bahasa Gaul yang Viral di TikTok
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, berikut adalah 15 contoh soal tes wawancara PKD Pemilu 2024 yang sering muncul.
1. Apa motivasi Anda menjadi Anggota PKD Pemilu 2024?
Jawaban: Motivasi saya untuk ikut serta sebagai pelaksana dan membantu menyukseskan jalanya pemilihan umum di desa masing-masing, dan membantu menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Baca Juga: Ternyata Ini Arti ‘Backingan’ Bahasa Gaul yang Viral di TikTok
2. Apakah Anda pernah mengurus hal-hal berkaitan dengan Administrasi?
Jawab: Jika belum, jawab jujur. Dengan landasan bahwa saya akan melakukan yang terbaik dalam mengurus hal-hal administrasi dengan pengetahuan dan kemampuan yang saya miliki.
Jawab: jika pernah, jawab bahwasannya saya pernah menjadi sekretaris di organisasi, A, atau saya pernah menjadi badan wakil ketua organisasi, saat kuliah atau saat SMA.
Baca Juga: JD.ID Umumkan Penutupan, 15 Februari 2023 Sudah Tak Lagi Terima Pesanan
3. Apakah kamu mampu bekerja sendiri dan bekerja dalam tim?
Jawab: Dengan kemampuan yang saya miliki saya mampu melakukan pekerjaan baik pekerjaan yang dilakukan sendiri maupun pekerjaan yang harus dilakukan bersama tim.
4. Apakah Anda tahu mengenai dasar Negara RI?
Jawab: Dasar Negara RI adalah Pancasila.
Baca Juga: Segera Ditutup! RSUD Duren Sawit Buka Lowongan Kerja dari Perawat hingga Dokter Umum
5. Apakah anda mendaftar menjadi PKD bukan karena uang?
Jawab: bagi saya pekerjaan bukan semata-mata karena uang untuk kebutuhan, namun bagaimana saya bisa melakukan yang terbaik sehingga saya dapat berkontribusi dalam mensukseskan Pemilu dalah hal ini sebagai PKD
6. Bagaimana sikap anda ketika dihadapkan pada 2 tugas yang sama penting antara PKD dan Tugas Lainnya?
Jawab: saya akan mengutamakan tugas PKD dari pada tugas lainnya.
7. Kontribusi apa yang bisa anda berikan jika terpilih menjadi anggota panwaslu kelurahan atau desa?
Jawab: Berdedikasi penuh dan loyal pada tugas Pengawasan berkomitmen untuk menjamin bahwa pemilihan umum berlangsung: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
8. Mengapa anda tertarik menjadi anggota panwaslu kelurahan atau desa?
Jawab: Saya memiliki integritas dan ingin berpartisipasi sebagai pelaksana / Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagai pengalaman yang saya miliki.
Baca Juga: Intip 4 Tips Kuliah Tetap Bisa Hasilkan Cuan, Tidak Ganggu Belajar Tetap Bisa Juara
9. Berapa jumlah pemilih pemilu untuk setiap TPS?
Jawab: Berdasarkan pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.
10. Bagaimana sikap Anda ketika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas panwaslu kelurahan atau desa dan tugas domestik lain?
Jawab: Saya akan lebih mengutamakan tugas PKD karena saya sadar dengan kewajiban untuk melaksanakan tugas Pengawasan tahapan pemilu demi kelancaran pelaksanaan Pemilu tahun 2024 nanti.
Baca Juga: Profil Witan Sulaeman, Pemain Baru Persija Jakarta Winger Lincah Penuh Talenta
11. Apakah Anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja?
Jawab: Saya siap dibutuhkan kapan saja dan saya akan selalu siap untuk berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan atau panwascam setiap saat.
12. Jelaskan apa saja kewenangan panwaslu kelurahan/desa?
Jawab: Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan, membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Intip 4 Tips Kuliah Tetap Bisa Hasilkan Cuan, Tidak Ganggu Belajar Tetap Bisa Juara
13. Sebutkan struktur kelembagaan Bawaslu!
Jawab:
– Bawaslu RI
– Bawaslu Provinsi
– Bawaslu Kab/Kota
– Panwaslu Kecamatan/Panwascam
– Penwaslu Desa / PKD
– Pengawas TPS
14. Apa saja yang termasuk indikator pemilu yang demokratis itu?
Jawab: Penyusunan kerangka hukum, Hak memilih dan untuk dipilih, Kampanye pemilu yang demokratis, Adanya lembaga pengawas Pemilu.
Baca Juga: Besaran Terbaru Gaji Honorer Satpam di Lingkup Pemprov Banten, Besar Mana dengan UMK 2023?
15. Dalam Pemilu Pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pernyataan tersebut merupakan makna prinsip penyelenggaraan pemilu yang:
Jawab: Bebas. ***