BANTENRAYA.COM – Sebenarnya apa itu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024?
Informasi lengkap seputar Pantarlih Pemilu 2024 dari mulai definisi hingga tugas pokok akan tersaji dalam artikel ini.
Pemilihan Umum atau Pemilu serentak digelar tahun 2024 mendatang. Tahapan Pemilu 2024 sudah digelar dan kini rekrutmen Pantarlih sudah dibuka.
Sebelumnya juga KPU telah melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Bagi Anda yang berminat mendafatarkan diri menjadi bagian dari Pantarlih yang kini pendaftarannya dibuka 26-31 Januari 2023, ini tugas pokok menjadi petugas dari Pantarlih.
Petugas Pantarlih yang dibentuk PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan pemilihan.
Baca Juga: Drakor Love to Hate You: Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Daftar Pemain
Petugas Pantarlih memiliki kedudukan di lingkungan PPS sehingga di masing-masing TPS terdapat 1 orang Pantarlih.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat desa, rukun warga, rukun tetangga, atau masyarakat umum.
Simak berikut tugas pokok petugas Pantarlih yang wajib diketahui dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber.
Baca Juga: PPPK Kabupaten Serang Akhirnya Terima Gaji Pertama, Sebagian Sudah Meninggal Dunia Duluan
1. Membantu KPU kabupaten atau kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda terdaftar kepada pemilih.
Baca Juga: Viral Kades Bertato, Ternyata Kepala Desa dari Daerah Ini dan Followers Instagram Sampai 31 Ribu
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian tugas menjadi Pantarlih Pemilu 2024 yang dikini proses rekrutmennya sedang dibuka. ***