BANTENRAYA.COM – Sebanyak 147 pekerja di Kota Cilegon terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK selama 2022.
Dari 147 pekerja yang di PHK, ada 27 kasus PHK yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon.
PHK terjadi akibat perusahaan melakukan efisiensi setelah adanya krisis global pasca pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kota Serang Butuh 1956 Personil, KPU Kota Serang Mulai Rekrut Pantarlih
Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Widodo mengatakan, beberapa PHK terjadi di 2022.
PHK terjadi akibat perusahaan melakukan efisiensi. Namun, beberapa diantaranya karena memang habis masa kontrak ada ada pula perusahaan yang tutup.
“PHK di Cilegon tidak terlalu besar, karena memang sebagian besar perusahaan padat modal, modalnya kuat,” katanya ditemui di Kantor Disnaker Kota Cilegon, Kamis, 26 Januari 2023.
Baca Juga: Diawasi KSOP, Penerimaan Pajak MBLB di Kabupaten Serang Naik Signifikan
Dikatakan Panca, beberapa kasus PHK telah selesai ditangani Disnaker Kota Cilegon.
Saat proses mediasi telah terjadi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
“Kalau tidak terjadi kesepakatan setelah mediasi tiga kali kita berikan anjuran, ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” tuturnya.
Baca Juga: Contoh Puisi Tema Isra Miraj Untuk Anak Sekolah, Bisa Dipakai Lomba atau Pentas Seni
Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cilegon Siska Supiyanti mengatakan, pada 2022 ada 45 perseslisihan ketenagakerjaan.
Dari jumlah tersebut, ada 27 kasus PHK. Pekerja yang terdampak jumlahnya 147 orang.
“Dari jumlah itu, 11 kasus bahkan belum selesai masih proses hingga saat ini. Ada 147 (orang) yang terdampak,” kata Siska.
Ia menjelaskan, selain PHK, pihaknya juga menangani perselisihan antara perusahaan dan pekerja.
“Selain PHK ada hak-hak yang tidak diberikan, seperti tunjangan, atau yang lainnya, masing-masing alasan perusahaan. Berbagai macam alasannya,” terang Siska.
Menurutnya, untuk kasus PHK menjadi perhatiannya. Alasan PHK seperti efisiensi, habis kontrak, ataupun pabrik yang tutup.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Film Horor Mangkujiwo 2 Full HD Movie Bukan di LK21 dan Telegram
“Tapi kebanyakan efisiensi. Tapi, menurut perusahaan karena covid, tidak bisa menutupi operasional perusahaan,” katanya.
Menurut Siska, untuk kasus PHK, biasanya yang melaporkan dari pihak pekerja.
Bagi karyawan tetap, perusahaan wajib memberikan pesangon.
Baca Juga: SEDIH, Bharada E Ungkapkan Usahanya Sia-sia dan Merasa Tidak Dihargai
Bagi pekerja yang bukan karyawan tetap, perusahaan juga memunyai kewajiban memberikan kompensasi sesuai aturan.
“Kalau kompensasi masa kerja satu tahun, itu satu kali gaji. Kalau masa kerja kurang dari satu tahun, dihitung prorate, satu kali gaji dikali masa kerja dibagi 12,” ungkapnya.
Siska menjelaskan, secara aturan semua perusahaan yang akan melakukan PHK melapor ke Disnaker Cilegon.
Baca Juga: Niat Puasa Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Namun, pada kenyataanya yang melakukan pelaporan dari pihak pekerja.
Aturan untuk perusahaan melapor ke Disnaker ketika melakukan PHK tertuang di dalam 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
“Laporan dari pekerja biasanya karena komunikasi dengan antara pekerja dan perusahaan tidak bisa berjalan, ataupun pernah ada bipartid tetapi buntu.
“Padahal, seharusnya itu kalau ada aduan ke kita setelah adanya bipartid. Kalau di Disnaker kan namanya tripartid, itu kita mediasi sebanyak tiga kali dan jangka waktu maksimal 30 hari,” tuturnya.
“Kalau masih buntuk kita berikan anjuran, terus bisa lanjut ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) di Pengadilan Negeri Serang,” ungkapnya.***