Jumat, 6 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dampak Krisis Global Pasca Pandemi Covid-19 Merembet ke Kota Cilegon, Gelombang PHK Massal Mulai Terjadi

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
27 Januari 2023 | 06:13
Dampak Krisis Global Pasca Pandemi Covid-19 Merembet ke Kota Cilegon, Gelombang PHK Massal Mulai Terjadi

Ilustrasi PHK. Gelombang PHK di Kota Cilegon mulai terlihat dampak dari krisis global. Pixabay/mohamed_hassan

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 147 pekerja di Kota Cilegon terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK selama 2022. 

Dari 147 pekerja yang di PHK, ada 27 kasus PHK yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon. 

PHK terjadi akibat perusahaan melakukan efisiensi setelah adanya krisis global pasca pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kota Serang Butuh 1956 Personil, KPU Kota Serang Mulai Rekrut Pantarlih

Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Widodo mengatakan, beberapa PHK terjadi di 2022. 

PHK terjadi akibat perusahaan melakukan efisiensi. Namun, beberapa diantaranya karena memang habis masa kontrak ada ada pula perusahaan yang tutup. 

“PHK di Cilegon tidak terlalu besar, karena memang sebagian besar perusahaan padat modal, modalnya kuat,” katanya ditemui di Kantor Disnaker Kota Cilegon, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga: Diawasi KSOP, Penerimaan Pajak MBLB di Kabupaten Serang Naik Signifikan

Dikatakan Panca, beberapa kasus PHK telah selesai ditangani Disnaker Kota Cilegon. 

Saat proses mediasi telah terjadi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. 

“Kalau tidak terjadi kesepakatan setelah mediasi tiga kali kita berikan anjuran, ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” tuturnya.

Baca Juga: Contoh Puisi Tema Isra Miraj Untuk Anak Sekolah, Bisa Dipakai Lomba atau Pentas Seni

Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cilegon Siska Supiyanti mengatakan, pada 2022 ada 45 perseslisihan ketenagakerjaan. 

Dari jumlah tersebut, ada 27 kasus PHK. Pekerja yang terdampak jumlahnya 147 orang. 

“Dari jumlah itu, 11 kasus bahkan belum selesai masih proses hingga saat ini. Ada 147 (orang) yang terdampak,” kata Siska.

Baca Juga: VIRAL! Detik-detik Aksi Jambret Todongkan Pisau ke Anak-anak SD Surabaya dan Aksi Heroik Wanita Cilik

Ia menjelaskan, selain PHK, pihaknya juga menangani perselisihan antara perusahaan dan pekerja. 

“Selain PHK ada hak-hak yang tidak diberikan, seperti tunjangan, atau yang lainnya, masing-masing alasan perusahaan. Berbagai macam alasannya,” terang Siska.

Menurutnya, untuk kasus PHK menjadi perhatiannya. Alasan PHK seperti efisiensi, habis kontrak, ataupun pabrik yang tutup. 

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Film Horor Mangkujiwo 2 Full HD Movie Bukan di LK21 dan Telegram

“Tapi kebanyakan efisiensi. Tapi, menurut perusahaan karena covid, tidak bisa menutupi operasional perusahaan,” katanya.

Menurut Siska, untuk kasus PHK, biasanya yang melaporkan dari pihak pekerja. 

Bagi karyawan tetap, perusahaan wajib memberikan pesangon. 

Baca Juga: SEDIH, Bharada E Ungkapkan Usahanya Sia-sia dan Merasa Tidak Dihargai

Bagi pekerja yang bukan karyawan tetap, perusahaan juga memunyai kewajiban memberikan kompensasi sesuai aturan. 

“Kalau kompensasi masa kerja satu tahun, itu satu kali gaji. Kalau masa kerja kurang dari satu tahun, dihitung prorate, satu kali gaji dikali masa kerja dibagi 12,” ungkapnya.

Siska menjelaskan, secara aturan semua perusahaan yang akan melakukan PHK melapor ke Disnaker Cilegon. 

Baca Juga: Niat Puasa Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Namun, pada kenyataanya yang melakukan pelaporan dari pihak pekerja. 

Aturan untuk perusahaan melapor ke Disnaker ketika melakukan PHK tertuang di dalam 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

BACAJUGA:

Manchester City

Final Carabao Cup Arsenal vs Manchester City, Duel Krusial Persaingan Menuju Gelar Juara

6 Februari 2026 | 15:43
No Tail To Tell

Spoiler Drama No Tail To Tell Episode 7 Sub Indo: Kerja Sama Si Yeol, Mi Ho dan Eun Ho

6 Februari 2026 | 15:19
Undercover Miss Hong

Spoiler Drama Undercover Miss Hong Episode 7 Sub Indo: Geum Bo Curigai Albert Oh

6 Februari 2026 | 15:07
Hodak sebut Ramon akan absen dalam laga hadapi Malut United

Ramon Bakal Absen Lawan Malut United, Bojan Hodak Ungkap Penyebabnya

6 Februari 2026 | 11:20

“Laporan dari pekerja biasanya karena komunikasi dengan antara pekerja dan perusahaan tidak bisa berjalan, ataupun pernah ada bipartid tetapi buntu.

Baca Juga: Mas Pur Mau Bantuin Masalah di Pabrik Kicimpring, Modus Ketemu Irin? Sinopsis Tukang Ojek Pengkolan Hari Ini

“Padahal, seharusnya itu kalau ada aduan ke kita setelah adanya bipartid. Kalau di Disnaker kan namanya tripartid, itu kita mediasi sebanyak tiga kali dan jangka waktu maksimal 30 hari,” tuturnya.

“Kalau masih buntuk kita berikan anjuran, terus bisa lanjut ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) di Pengadilan Negeri Serang,” ungkapnya.***

Tags: krisis globalpandemi covid-19
Previous Post

1 Menit yang Lalu, Kode Redeem FF Free Fire MAX 27 Januari 2023, Klaim Skin Epic Terbaru

Next Post

Geram dengan Sultan Akhyar Mandi Lumpur yang Minta Uang ke Raffi Ahmad, Netizen: Dasar Pengemis Zaman Modern

Related Posts

Manchester City
Nasional

Final Carabao Cup Arsenal vs Manchester City, Duel Krusial Persaingan Menuju Gelar Juara

6 Februari 2026 | 15:43
No Tail To Tell
Nasional

Spoiler Drama No Tail To Tell Episode 7 Sub Indo: Kerja Sama Si Yeol, Mi Ho dan Eun Ho

6 Februari 2026 | 15:19
Undercover Miss Hong
Nasional

Spoiler Drama Undercover Miss Hong Episode 7 Sub Indo: Geum Bo Curigai Albert Oh

6 Februari 2026 | 15:07
Hodak sebut Ramon akan absen dalam laga hadapi Malut United
Nasional

Ramon Bakal Absen Lawan Malut United, Bojan Hodak Ungkap Penyebabnya

6 Februari 2026 | 11:20
Pemain Dewa United, Ivar Jenner
Nasional

Ivar Jenner Resmi Bergabung dengan Dewa United, Sempat Dirumorkan Gabung Persija Jakarta

6 Februari 2026 | 10:35
Prediksi Persib Bandung vs Malut
Nasional

Prediksi Persib Bandung vs Malut United, Tekad Maung Balas Dendam dari Laskar Kie Raha

6 Februari 2026 | 10:16
Load More

Popular

  • Bapperida

    Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bapperida, Sekda Kota Serang: ASN Kaum Hawa Kalau Sudah Bekerja Kebanyakan Ngobrol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Download Logo Hari Pers Nasional 2026, Lengkap dengan Tema, Filosofi dan Maskot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Pejabat Eselon II Kota Cilegon Siap-siap Menyusul Dimutasi Gelombang II 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Ada Guru dan Tendik yang Digaji Rp500 Ribu, Forum Paruh Waktu Minta Dukungan DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Jajaran manajemen MMKSI berpartisipasi dalam IIMS 2026 dengan dua model andalan Destinator dan X Force. (Dok/MMKSI)

Mitsubishi Bidik 3.000 SPK di IIMS 2026, Destinator dan X-Force jadi Andalan

6 Februari 2026 | 16:52
Tarian Liong di kawasan Pecinan Glodok, Jakarta, menghiasi jalanan kota saat imlek. (Ig/aspertina_id)

Rekomendasi Kawasan Pecinan Untuk Liburan Imlek di Indonesia yang Ramai Dikunjungi

6 Februari 2026 | 16:45
Manchester City

Final Carabao Cup Arsenal vs Manchester City, Duel Krusial Persaingan Menuju Gelar Juara

6 Februari 2026 | 15:43
Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi melantik Satuan Tugas (Satgas) Serang Mengaji di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Jumat 6 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Berantas Buta Aksara Al-Quran, Budi Rustandi Lantik Satgas Serang Mengaji

6 Februari 2026 | 15:20

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda