Selasa, 14 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dampak Krisis Global Pasca Pandemi Covid-19 Merembet ke Kota Cilegon, Gelombang PHK Massal Mulai Terjadi

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
27 Januari 2023 | 06:13
Dampak Krisis Global Pasca Pandemi Covid-19 Merembet ke Kota Cilegon, Gelombang PHK Massal Mulai Terjadi

Ilustrasi PHK. Gelombang PHK di Kota Cilegon mulai terlihat dampak dari krisis global. Pixabay/mohamed_hassan

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 147 pekerja di Kota Cilegon terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK selama 2022. 

Dari 147 pekerja yang di PHK, ada 27 kasus PHK yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon. 

PHK terjadi akibat perusahaan melakukan efisiensi setelah adanya krisis global pasca pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kota Serang Butuh 1956 Personil, KPU Kota Serang Mulai Rekrut Pantarlih

Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Widodo mengatakan, beberapa PHK terjadi di 2022. 

PHK terjadi akibat perusahaan melakukan efisiensi. Namun, beberapa diantaranya karena memang habis masa kontrak ada ada pula perusahaan yang tutup. 

“PHK di Cilegon tidak terlalu besar, karena memang sebagian besar perusahaan padat modal, modalnya kuat,” katanya ditemui di Kantor Disnaker Kota Cilegon, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga: Diawasi KSOP, Penerimaan Pajak MBLB di Kabupaten Serang Naik Signifikan

Dikatakan Panca, beberapa kasus PHK telah selesai ditangani Disnaker Kota Cilegon. 

Saat proses mediasi telah terjadi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. 

“Kalau tidak terjadi kesepakatan setelah mediasi tiga kali kita berikan anjuran, ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” tuturnya.

Baca Juga: Contoh Puisi Tema Isra Miraj Untuk Anak Sekolah, Bisa Dipakai Lomba atau Pentas Seni

Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cilegon Siska Supiyanti mengatakan, pada 2022 ada 45 perseslisihan ketenagakerjaan. 

Dari jumlah tersebut, ada 27 kasus PHK. Pekerja yang terdampak jumlahnya 147 orang. 

“Dari jumlah itu, 11 kasus bahkan belum selesai masih proses hingga saat ini. Ada 147 (orang) yang terdampak,” kata Siska.

Baca Juga: VIRAL! Detik-detik Aksi Jambret Todongkan Pisau ke Anak-anak SD Surabaya dan Aksi Heroik Wanita Cilik

Ia menjelaskan, selain PHK, pihaknya juga menangani perselisihan antara perusahaan dan pekerja. 

“Selain PHK ada hak-hak yang tidak diberikan, seperti tunjangan, atau yang lainnya, masing-masing alasan perusahaan. Berbagai macam alasannya,” terang Siska.

Menurutnya, untuk kasus PHK menjadi perhatiannya. Alasan PHK seperti efisiensi, habis kontrak, ataupun pabrik yang tutup. 

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Film Horor Mangkujiwo 2 Full HD Movie Bukan di LK21 dan Telegram

“Tapi kebanyakan efisiensi. Tapi, menurut perusahaan karena covid, tidak bisa menutupi operasional perusahaan,” katanya.

Menurut Siska, untuk kasus PHK, biasanya yang melaporkan dari pihak pekerja. 

Bagi karyawan tetap, perusahaan wajib memberikan pesangon. 

Baca Juga: SEDIH, Bharada E Ungkapkan Usahanya Sia-sia dan Merasa Tidak Dihargai

Bagi pekerja yang bukan karyawan tetap, perusahaan juga memunyai kewajiban memberikan kompensasi sesuai aturan. 

“Kalau kompensasi masa kerja satu tahun, itu satu kali gaji. Kalau masa kerja kurang dari satu tahun, dihitung prorate, satu kali gaji dikali masa kerja dibagi 12,” ungkapnya.

BACAJUGA:

Poster Pertamina Energizing Run. (Instagram @anggitaa_257)

Pertamina Energizing Run 2025, Ajang Lari Penuh Energi dan Semangat Kebersamaan

13 Oktober 2025 | 12:17
Rekomendasi pelatih Timnas Indonesia

4 Rekomendasi Pelatih Timnas Indonesia Jika Patrick Kluivert Dipecat, Nomor 1 Cinta Lama Bersemi Kembali

13 Oktober 2025 | 11:35
Cisadane Run 2025 di Tangerang

Cisadane Run 2025, Lari Bareng Sambil Menikmati Keindahan Alun-alun Kota Tangerang

13 Oktober 2025 | 10:35
Usia para pemain Timnas Indonesia

Gagal ke Piala Dunia 2026, Inilah Usia Pemain Timnas Indonesia di 2030

13 Oktober 2025 | 09:50

Siska menjelaskan, secara aturan semua perusahaan yang akan melakukan PHK melapor ke Disnaker Cilegon. 

Baca Juga: Niat Puasa Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Namun, pada kenyataanya yang melakukan pelaporan dari pihak pekerja. 

Aturan untuk perusahaan melapor ke Disnaker ketika melakukan PHK tertuang di dalam 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

“Laporan dari pekerja biasanya karena komunikasi dengan antara pekerja dan perusahaan tidak bisa berjalan, ataupun pernah ada bipartid tetapi buntu.

Baca Juga: Mas Pur Mau Bantuin Masalah di Pabrik Kicimpring, Modus Ketemu Irin? Sinopsis Tukang Ojek Pengkolan Hari Ini

“Padahal, seharusnya itu kalau ada aduan ke kita setelah adanya bipartid. Kalau di Disnaker kan namanya tripartid, itu kita mediasi sebanyak tiga kali dan jangka waktu maksimal 30 hari,” tuturnya.

“Kalau masih buntuk kita berikan anjuran, terus bisa lanjut ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) di Pengadilan Negeri Serang,” ungkapnya.***

Tags: krisis globalpandemi covid-19
Previous Post

1 Menit yang Lalu, Kode Redeem FF Free Fire MAX 27 Januari 2023, Klaim Skin Epic Terbaru

Next Post

Geram dengan Sultan Akhyar Mandi Lumpur yang Minta Uang ke Raffi Ahmad, Netizen: Dasar Pengemis Zaman Modern

Related Posts

Poster Pertamina Energizing Run. (Instagram @anggitaa_257)
Nasional

Pertamina Energizing Run 2025, Ajang Lari Penuh Energi dan Semangat Kebersamaan

13 Oktober 2025 | 12:17
Rekomendasi pelatih Timnas Indonesia
Nasional

4 Rekomendasi Pelatih Timnas Indonesia Jika Patrick Kluivert Dipecat, Nomor 1 Cinta Lama Bersemi Kembali

13 Oktober 2025 | 11:35
Cisadane Run 2025 di Tangerang
Nasional

Cisadane Run 2025, Lari Bareng Sambil Menikmati Keindahan Alun-alun Kota Tangerang

13 Oktober 2025 | 10:35
Usia para pemain Timnas Indonesia
Nasional

Gagal ke Piala Dunia 2026, Inilah Usia Pemain Timnas Indonesia di 2030

13 Oktober 2025 | 09:50
Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango
Nasional

Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara Mulai 13 Oktober

13 Oktober 2025 | 09:07
lari pagi
Nasional

Waktu Yang Tepat untuk Lari Pagi, Yuk Cek Jamnya

13 Oktober 2025 | 08:30
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

um

Pengumuman Pengangkatan Dosen di UM Telah Tersedia, Lihat di Sini!

13 Oktober 2025 | 22:16
Pemkot Serang

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
Oppo Find X9

Hasil Foto OPPO Find X9 Setara DSLR, Dukungan OIS di Kamera Bikin Mata Betah

13 Oktober 2025 | 21:25

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda