BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang mulai merekrut Petugas Pemuktahiran Data Pemilih atau Pantarlih untuk Pemilu 2024.
Perekrutan Pantarlih untuk membantu PPS dalam memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa mengatakan, pengumuman pendaftaran Pantarlih mulai dibuka tanggal 26 Januari hingga 28 Januari 2023.
Baca Juga: Diawasi KSOP, Penerimaan Pajak MBLB di Kabupaten Serang Naik Signifikan
“Mulai hari ini penerimaan pendaftaran calon Pantarlih sampai 31 Januari,” ujar M. Fahmi Musyafa, kepada Bantenraya, Kamis 26 Januari 2023.
M. Fahmi Musyafa menjelaskan, pihaknya membutuhkan Pantarlih mencapai 2.000-an personil untuk disebar di seluruh tempat pemungutan suara atau TPS.
“Kebutuhannya se Kota Serang 1.956 orang sesuai jumlah TPS,” jelas dia.
M. Fahmi Musyafa menuturkan, penelitian administrasi calon Pantarlih akan dilakukan pada 27 Januari hingga 2 Febuari 2023.
Baca Juga: Wah Tidak Bisa Disepelekan Ini….. Gara-Gara Maladministrasi Masyarakat Banten Rugi Rp 7,9 miliar.
Petugas Pemuktahiran Data Pemilih.”Gak ada tes, hanya penelitian administrasi
Iya,” tuturnya.
M. Fahmi Musyafa menyebutkan, pendaftaran calon anggota Pantarlih dilakukan di tingkat PPS atau kelurahan. Adapun persyaratan untuk mendaftar menjadi Pantarlih.
1. Mengisi Formulir Pendaftaran,
2. Foto Kopi KTP,
3. Fotokopi Ijazah SLTA,
4. Surat Keterangan Kesehatan dari Klinik/Puskesmas/Rumah Sakit yang memuat hasil pemeriksaan Tekanan Darah, Kolesterol dan Gula Darah
Baca Juga: Eks Kepala Biro Kesra Ajukan PK Terkait Kasus Korupsi Hibah Ponpes 2018
5. Mengisi Formulir Pernyataan
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas foto 4×6
8. Surat Keterangan bukan bagian dari Partai Politik atau Dukungan Calon Perseorangan.
“Berkas persyaratan langsung diserahkan ke PPS. Begitupun yang mengangkat dan menetapkan yaitu PPS,” bebernya.
Dia menambahkan, usia calon anggota Pantarlih minimal berumur 17 tahun.
Baca Juga: Lagi Cari Kerja, Berikut Informasi Lowongan Pekerjaan untuk Semua Jurusan di PT Rhythm Kyoshin
“Kalau maksimalnya tidak ada, kecuali untuk KPPS nanti ada batasan maksimal usia 55 tahun,” kata M. Fahmi Musyafa.
Ia menjelaskan, tugas pokok Pantarlih, pertama mencoklit
(mencocokkan dan meneliti), Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) yang diberikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. “Kemudian nanti DP4 itu disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” jelas dia. (***)