Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

FSPP Ogah Kembalikan Uang Rp14,1 Miliar Terkait Kasus Hibah Ponpes Tahun 2018

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
26 Januari 2023 | 19:45
FSPP Ogah Kembalikan Uang Rp14,1 Miliar Terkait Kasus Hibah Ponpes Tahun 2018

Pengurus FSPP Provinsi Banten bersama kuasa hukumnya melakukan klarifikasi kepada awak media, soal kerugian negara Rp14,1 miliar di perkara korupsi Hibah Ponpes 2018, Kamis (26/1/2023) Darjat bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM- Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten ogah mengembalikan kerugian negara pada perkara kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 senilai Rp14,1 miliar, Kamis (26/1/2023).

FSPP beralasan jika pertimbangan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, tidak tercantum dalam amar putusan.

Kuasa Hukum FSPP Wahyudi mengatakan jika pihaknya telah mengkaji putusan kasasi Mahkamah Agung untuk terdakwa Irvan Santoso.

Dalam amar putusan tidak disebutkan jika FSPP bertanggung jawab atas kerugian negara dalam perkara hibah Pondok Pesantren tahun 2018.

Baca Juga: Sudah Dua Kali Kalah Banding, Pemkot Serang Siapkan Bangun Kantor Dindikbud Kota Serang

“Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung, tidak terdapat satupun frasa dalam amar putusan, yang menyatakan bahwa FSPP Provinsi Banten diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk pengembalian dana hibah yang menjadi kerugian dalam objek perkara,” katanya didampingi tim hukum Rahmat Hidayatullah, Erif Fahmi dan pengurus FSPP Provinsi Banten, Kamis (26/1/2023).

Untuk itu, Wahyudi menjelaskan putusan Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 13 Oktober 2022, pada Perkara Dana Hibah Provinsi Banten pada tahun 2018, jangan dibuat seolah FSPP wajib mengembalikan kerugian negara Rp14,1 miliar.

“Yang seakan-akan menyatakan bahwa FSPP Provinsi Banten sebagai lembaga yang wajib mengembalikan kerugian dari penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp14,1 milyar, yang menjadi objek perkara (dalam pemberitaan di media-red),” jelasnya.

Baca Juga: Jangan Kaget! Cukai Miras dari Banten Bisa Sumbang Pendapatan Negara Sampai Rp2,3 Triliun dalam Setahun

Menurut Wahyudi, FSPP tidak akan mengembalikan uang Rp14,1 miliar yang menjadi kerugian negara, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan putusan kasasi.

“Mungkin akan kita jalankan sesuai dengan amanat, mungkin dan Insya Allah akan kita jalankan. Tetapi bila tidak diamanatkan apa yang akan kami laksanakan (Tidak akan mengembalikan Rp14,1 miliar-red), karena pembebanan itu hanya kepada individu yang notabene bukan dari pengurus FSPP,” ujarnya.

Wahyudi menegaskan dalam perkara tersebut, pengadilan telah memutus bahwa pihak yang bertanggung jawab ialah para terdakwa.

Baca Juga: SEDIH, Bharada E Ungkapkan Usahanya Sia-sia dan Merasa Tidak Dihargai

Diketahui para terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten Irvan Santoso, Ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes Toton Suriawinata, Agus Gunawan honorer di Kesra Provinsi Banten dan Epieh Saepudin dari pihak swasta mengajukan eksepsi. Sedangkan Tb. Asep Subhi pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah menerima.

“Sebagaimana dalam Putusan Pengadilan menjatuhkan sanksi pidana dan pertanggung jawabannya hanya kepada para terdakwa secara individu,” tegasnya.

Meski begitu, Wahyudi mengungkapkan FSPP Provinsi Banten akan terus mendukung putusan pengadilan baik dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung

“Bahwa FSPP Provinsi Banten sebagai lembaga, menghormati putusan pengadilan dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” ungkapnya.

BACAJUGA:

Would You Marry Me episode 9 dan 10

Drama Would You Marry Me Episode 9 dan 10 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Jadwal Tayang

2 November 2025 | 12:30
Daftar Film Bioskop Cilegon

Intip Daftar Film Bioskop Cilegon yang Tayang Hari Ini, Ada Tumbal Darah hingga Stolen Girl

2 November 2025 | 12:21
lowongan kerja terbaru PT Indofood

Lowongan Kerja Terbaru Tangerang di PT Indofood Fortuna Makmur, Dibutuhkan Operator Produksi

2 November 2025 | 09:13
Persita Tangerang

Persita Tangerang Imbang atas Bhayangkara FC, Carlos Pena Soroti Keputusan Wasit

2 November 2025 | 08:49

Baca Juga: Lansia di Palas Kota Cilegon Gantung Diri, Sosoknya Mudah Bergaul, Alasan Ini Diduga Jadi Penyebabnya

Senada tim kuasa hukum FSPP lainnya, Rahmat Hidayatullah memastikan FSPP tidak akan membayar kerugian keuangan negara tersebut. Sebab itu bukan tanggung jawab FSPP Provinsi Banten.

“Dalam putusan itu tidak dinyatakan kenapa mesti kita pikirkan dalam hal itu. Karena tidak menjadi putusan maka tidak menjadi tanggung jawab FSPP,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam putusan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi, menyatakan FSPP Banten harus bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp 14,1 millar, dalam perkara hibah Ponpes di Provinsi Banten tersebut.

Disebutkan secara rinci dari kerugian negara Rp14,1 miliar tersebut, yaitu bantuan hibah uang tahun anggaran 2018 yang tidak seharusnya diterima oleh FSPP sejumlah Rp2,8 miliar, ditambah dengan Pemberian Hibah Uang kepada 563 Ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh FSPP yaitu sejumlah Rp11,2 miliar.

Baca Juga: Jokowi Sebut Pertumbuhan Ibu Hamil Indonesia Meningkat dan Terhindar dari Resesi Seks

Sementara hibah ponpes tahun 2020 sebesar Rp117 miliar, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar. Kerugian negara itu menjadi tanggungjawab dari terdakwa Tb Asep Subhi sebagai pimpinan dan 172 ponpes penerima hibah tahun 2020 yang tidak memenuhi syarat, tidak tercatat dalam Database EMIS Kanwil Kemenag Banten dan tidak memiliki ijin operasional Kementerian Agama.

Selain itu, dalam pertimbangan amar putusan tersebut, MA berpendapat bahwa alasan kasasi penuntut umum, dan terdakwa Irvan Santoso tidak dapat dibenarkan karena hakim tidak salah menerapkan hukum.

Berdasarkan saksi, ahli, para terdakwa di persidangan diperoleh fakta bahwa Irvan Santoso selaku Kepala Biro Kesra dan terdakwa II Toton Suriawinata sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020 ke ponpes tidak melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan.

Baca Juga: Wahidin Halim Pilih Pelihara 20 Ular Kobra yang Dilempar ke Rumahnya

Irvan dan Toton juga tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah dari pondok pesantren, dan tidak melakukan survei ke lapangan tetapi menerima data dari FSPP.

Terdapat penerima hibah yang tidak ada di Aplikasi Data EMIS. Termasuk pesantren yang tidak memiliki Ijin Operasional (IJOP) Kementerian Agama.

Selain FSPP Provinsi Banten, tim TAPD hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten terseret dalam kasus korupsi hibah untuk ponpes tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar tersebut.

Dalam pertimbangan disebutkan jika tim TAPD tidak melakukan penolakan, atas nota Dinas yang dibuat terdakwa II atau Toton Suriawinata sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020.

Baca Juga: Bakal Tentukan Partai Politik Februari, Helldy: Masih Bingung Mau Kemana Yah

Sebab, tidak ditemukan fakta adanya penolakan, perbaikan atau penyempurnaan Nota Dinas dari Terdakwa II yang menjadi dasar TAPD untuk menetapkan anggarannya. Sehingga Biro Kesra tidak mengetahui bagaimana proses pembahasan usulan anggaran yang telah
disampaikan kepada Tim TAPD.

Disebutkan juga, dalam proses pencairan Biro Kesra selaku pelaksana kegiatan bantuan hibah uang telah mengajukan permohonan pencairan kepada BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Sehingga, terjadi kesalahan dalam dokumen pencairan, namun pihak BPKAD sama sekali tidak penah melakukan penolakan, perbaikan atau penyempurnaan atas dokumen pencairan yang diusul kan oleh Biro Kesra, sehingga terjadi pengeluaran atas beban yang tidak seharusnya.

Baca Juga: Tangkal Korupsi, APIP dan APH Harus Bersinergi

Hal itu berakibat terjadinya kerugian keuangan negara, dalam kegiatan penyaluran hibah uang kepada Ponpes di Provinsi Banten, yang menguntungkan Terdakwa ll (Toton), Terdakwa IV (Asep) dan Terdakwa V (Agus Gunawan). (***)

Tags: FSPP Provinsi Banten
Previous Post

Jamaah Umroh Dari Cilegon Melonjak, Money Changer di Cilegon Kehabisan Real, Nilai Penukaran Rp 50 juta

Next Post

25 Tahun Menghilang! Tangisan Ibu Pecah Kala Berjumpa Kembali dengan Anaknya, Agus Kabur Karena Takut Disunat

Related Posts

Would You Marry Me episode 9 dan 10
Nasional

Drama Would You Marry Me Episode 9 dan 10 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Jadwal Tayang

2 November 2025 | 12:30
Daftar Film Bioskop Cilegon
Nasional

Intip Daftar Film Bioskop Cilegon yang Tayang Hari Ini, Ada Tumbal Darah hingga Stolen Girl

2 November 2025 | 12:21
lowongan kerja terbaru PT Indofood
Nasional

Lowongan Kerja Terbaru Tangerang di PT Indofood Fortuna Makmur, Dibutuhkan Operator Produksi

2 November 2025 | 09:13
Persita Tangerang
Nasional

Persita Tangerang Imbang atas Bhayangkara FC, Carlos Pena Soroti Keputusan Wasit

2 November 2025 | 08:49
Persib Bandung menang lawan Bali
Nasional

Persib Bandung Berhasil Tumbangkan Bali United, Hodak Akui Diuntungkan Hukuman Kartu Merah

2 November 2025 | 07:59
lowongan kerja Forbis Hotel
Nasional

Lowongan Kerja Forbis Hotel Kota Cilegon, Terbuka untuk lulusan SMA Ini Posisinya

2 November 2025 | 07:53
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Forbis Hotel Kota Cilegon, Terbuka untuk lulusan SMA Ini Posisinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Terbaru Tangerang di PT Indofood Fortuna Makmur, Dibutuhkan Operator Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Pemkot Serang Manut Kebijakan Kemenpan RB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Would You Marry Me episode 9 dan 10

Drama Would You Marry Me Episode 9 dan 10 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Jadwal Tayang

2 November 2025 | 12:30
Daftar Film Bioskop Cilegon

Intip Daftar Film Bioskop Cilegon yang Tayang Hari Ini, Ada Tumbal Darah hingga Stolen Girl

2 November 2025 | 12:21
Lowongan Kerja PT Surya Mulia Anugerah

Info Lowongan Kerja PT Surya Mulia Anugerah Penempatan Cikande, Terbuka Lulusan SMK

2 November 2025 | 12:19
cek fitur aduan dalam aplikasi MyXL

Cara Cek Tiket Aduan di Aplikasi MyXL, Lebih Praktis dan Mudah Pantau Laporan

2 November 2025 | 11:41

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda