BANTENRAYA.COM – Tahun Baru Imlek akan datang dalam waktu dekat dan ada satu momen yang ditunggu-tunggu banyak orang yaitu bagi-bagi angpao.
Angpao sendiri adalah bingkisan serupa amplop dengan desain menarik berwarna merah khas masyarakat etnis Tionghoa yang isinya biasanya adalah uang.
Bagi Anda yang ingin berbagi kebahagiaan dengan berbagai angpao saat Tahun Baru Imlek, untuk diingat karena ada sejumlah hal-hal yang mesti dihindari.
Baca Juga: Karyawan PT Nikomas yang Terkena PHK Sepihak, Wakil Bupati Serang Ambil Tindakan
Seperti diketahui, Tahun Baru Imlek diperingati setiap tahun dan kali ini akan diperingati pada 22 Januari 2023.
Untuk tahun ini, Tahun Baru Imlek akan menjadi milik shio kelinci dengan unsur alam air.
Adapun angpao sendiri biasanya dibagikan kepada keluarga seperti anak hingga mereka yang belum menikah atau biasa dibagikan kepada orang lain yang membutuhkan.
Baca Juga: Rian Mahendra Unggah Foto Bareng Bus Bertuliskan Sholawat, Balik Lagi ke PO Haryanto?
Meski inti dari angpao adalah berbagi kebahagiaan namun ada aturan-aturan yang perlu dijalankan.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah 5 syarat memberikan angpao saat Tahun Baru Imlek:
1. Tak Boleh Warna Lain Selain Merah
Baca Juga: 7 Fakta Menarik PT Nikomas Selain Pemberian Pesangon yang Nilainya Bisa Buat DP Mobil Baru
Warna merah dalam Tahun Baru Imlek adalah sakral dan tidak boleh diganti oleh warna lainnya, termasuk untuk amplop angpao.
Warna merah dalam angpao melambangkan keberkahan dan keberuntungan bagi siapa yang menerima maupun memberikannya.
2. Mengindari angka 4
Dalam tradisi Tionghoa, angka 4 cukup dihindari dalam penggunaan sehari-hari. Angka 4 dalam pengucapan bahasa Mandarin memiliki arti ‘mati’.
3. Dilarang nominal Ganjil
Bukan hanya angka 4, ada larangan lain yang mesti diperhatikan saat memberikan angpao dengan nominal ganjil.
Oleh karena itu, lebih disarankan Anda untuk memberikan angpao dengan nominal angka genap seperti angka 8.
Angka 8 melambangkan keabadian, kemakmuran hingga keberuntungan karena penulisannya tidak terputus.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1072: Bukan Kurohige, Lawan Garp Adalah Aokiji di Pulau Hachinosu
4. Dilarang Menitipkan Angpao
Jangan sekali-kali Anda menitipkan angpao untuk seseorang, bingkisan ini harus diberikan secara langsung ke orang yang dituju.
Angpao bisa diberikan selama 14 hari setelah Tahun Baru Imlek sehingga masih ada waktu panjang untuk menyampaikannya secara langsung.
5. Diberikan ke Orang yang Telah Menikah
Memberikan angpao Imlek merupakan hal yang wajib oleh pasangan yang sudah menikah, angpao diberikan kepada anak-anak, orang tua dan orang yang masih belum menikah.
Jika orang belum menikah namun sudah mapan secara ekonomi diperbolehkan untuk memberikan angpao.
Demikian 5 syarat memberikan angpao Imlek yang sudah dirangkum Bantenraya.com dari berbagai sumber. ***

















