BANTENRAYA.COM – SE (45), oknum guru ditetapkan tersangka akibat aksinya yang acungkan pistol di simpang tiga, Jalan Raya Pasar Malingping, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Kamis 5 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, menetapan tersangka terhadap oknum guru yang acungkan pistol di Malingping itu dilakukan setelah melalui berbagai pemeriksaan.
Pemeriksaan yag dilalui oknum guru yang acungkan pistol itu seperti tes psikologi serta tes kesehatan.
Baca Juga: Ketua BEM And His Secret Wife Episode 5 dan 6: Jam Tayang dan Link Nonton Full Movie Bukan Telegram
Hasilnya, pelaku dinyatakan sehat tidak mengalami gangguan kejiwaan sehingga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka tidak gila setelah hasil tes dikeluarkan oleh tim psikologi Polda Banten,” ujarnya kepada Bantenraya.com saat ditemui di Mapolres Lebak.
“Pelaku hanya memiliki emosi yang tidak terkontrol sehingga membawa pistol dan mengacungkan kepada para pengendara,” katanya.
Ia membeberkan, peristiwa oknum guru yang acungkan pistol terjadi pada Senin 2 Januari 2023 pada pukul 11.30 WIB.
Kejadian diakibatkan karena sang oknum guru tidak sabar melintas di jalan yang sedang diperbaiki.
“Lantaran pelaku tidak sabar mengantre akibat kemacetan, akhirnya emosi pelaku tidak tertahan sehingga membuka pintu mobil sampai mengacungkan pistoI,” bebernya.
Baca Juga: Indonesia vs Vietnam, Tim Garuda Terancam Tampil ‘Pincang’ Saat Meladeni The Golden Star
Andi mengungkapkan, setelah itu terjadilah aksi pukul memukul dengan warga yang hendak menghentikan aksi yang dilakukan oleh SE.
“Kalau korban jiwa tidak ada, namun kalau korban yang terkena pukulan SE ada dua,” ungkapnya.
“Sekarang mereka sedang melakukan visum, tapi SE juga terkena pukulan dari warga yang niat menghentikan SE,” ungkapnya.
Baca Juga: Walikota Syafrudin Resmikan 3 Kantor Kelurahan Senilai Rp 4,1 Miliar di Kecamatan Walantaka
Ia menambahkan, sementara ini SE terancam pasal 335 KUH Pidana dan UU darurat.
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Kalau hukumannya paling sedikit 1 tahun, karena membawa pistol maka masuk ke katagori membawa senjata paling tinggi 10 tahun penjara,” tuturnya.
“Namun karena sekarang masih proses penyidikan penetapan tersangka terkena pasal ganda atau tidak itu bagaimana putusan hakim, sekarang kami sedang mengumpulkan berbagai macam saksi, dan barang bukti,” tambahnya. *** (Sahrul)
















