BANTENRAYA.COM – Pada 25 Desember, umat Kristiani akan merayakan hari besarnya yaitu Hari Natal.
Karena di Indonesia memiliki beragam agama, tak sedikit yang berbeda keyakinan memberi Ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani.
Namun apakah umat Islam diperbolehkan untuk mengucapkan Selamat Natal?
Baca Juga: Link Nonton Film Cek Toko Sebelah 2 Full HD dan Resmi, Bukan di LK21 atau Terbit21
Apa hukumnya jika umat Islam mengucapkan selamat Natal? Simak penjelasannya pada artikel ini.
Dikutip Bantenraya.com dari YouTube RUQYAH BEKAM MASTER yang mengunggah video ceramah Ustadz Adi Hidayat terkait Hukum mengucapkan selamat Natal.
Menurut Ustadz Adi Hidayat hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani adalah Haram.
Baca Juga: Fresh Graduate Merapat! PT Djabesmen Buka Lowongan Kerja, Intip Persyaratannya Di Sini
Karena dengan mengucapkan selamat Natal, sama saja kita meyakini adanya Tuhan lain selain Allah SWT.
“Jelas bahwa hukum mengucapkan selamat kepada agama lain di luar agama kita, dalam keimanan kita sebagai muslim itu tidak diperkenankan,” ujarnya.
“Haram hukumnya mengucapkan selamat, misalnya A selamat B, yang dalam selamat itu ada unsur pengakuan bahwa adanya agama yang dibenarkan selain Islam. Itu adalah wilayah keimanan kita,” pungkasnya.
Baca Juga: Cara Pesan, Harga, Rute Kereta Panoramic Pertama di Indonesia untuk Pengalaman Baru Naik Kereta
Ustadz Adi Hidayat juga mengungkapkan bahwa keyakinan dasar dari pemeluk setiap agama yaitu dengan tidak mengikuti keyakinan agama lain.
“Sebetulnya sama saja yang bukan non muslim pun meyakini kepercayaan dia yang benar, jadi itu keyakinan standar dari pemeluk setiap agama,” kata Adi Hidayat.
“Tidak ada paksaan dalam agama, kita tidak boleh paksa orang kita pun tidak boleh mengikutkan keyakinan kita pada keyakinan orang lain,” lanjutnya.
Baca Juga: Pemkot Serang Siapkan Kantong Parkir Darurat untuk Perayaan Natal, Catat Titik-titiknya
Umat muslim yang mengucapkan selamat Natal bukanlah sebuah toleransi, melainkan mengikuti ajaran agama umat Kristiani.
“Toleransi yang baik adalah kita tidak boleh saling menganggu, saya ngga ikut pada keprcayaan anda, anda pun tidak usah ikut-ikut kepercayaan kami,” ucapnya.
“Orang yang ikut-ikutan mengenakan pakai-pakaian mereka, pergi ke tempat ibadah mereka itu hukumnya Haram,” sambungnya.
Baca Juga: Kamu Pecinta Diecast? Ini Jenis-Jenis Diecast yang Perlu Diketahui
Berdasarkan penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat, sudah dapat dipastikan bahwa hukum mengucapkan selamat Natal adalah haram.***



















