BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis indeks kerawanan pemilu (IKP) 2024, hasilnya 3 kabupaten/kota di Banten masuk dalam jajaran daerah paling rawan se-Indonesia
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal menyoroti posisi Banten yang masuk dalam tingkat rawan sedang bersama 21 provinsi lainnya pada IKP 2024.
“Banten berada pada level rawan sedang. Pada dimensi penyelenggaraan pemilu, kita menempati urutan ke-6 dan bahkan berada pada posisi pertama rerata IKP tertinggi berdasarkan agregasi dari kabupaten/kota” ujarnya.
Baca Juga: Awas! Dampak Fenomena Solstis Pada 21 Desember 2022: Pantas Aja Viral, Ternyata Radiasinya…
Mantan Komisioner KPU Kota Serang ini pun membedah mengapa skor IKP Provinsi Banten bisa cukup tinggi.
Menurutnya, hal itu tidak lepas dari besarnya skor agregasi Kabupaten/Kota pada dimensi penyelenggaraan pemilu dan kontestasi.
Sementara itu, jika dilihat dari level Kabupaten/kota terdapat 3 daerah di Banten yang masuk dalam daftar 85 besar paling rawan se-Indonesia.
Baca Juga: Gawat! Cecep Mental, Ujang Nyungsep, Trio MCU Akhirnya Kalah di Episode Terakhir Preman Pensiun 7?
“Kabupaten Pandeglang pada posisi ke-8, Kabupaten Lebak ke-44, dan Kota Serang ke-63,” katanya.
Berdasarkan data IKP yang dirilis Bawaslu RI, Kabupaten Pandeglang yang menempati urutan 8 memiliki skor 77,74.
Kemudian Kabupaten Lebak dengan skor 58,78 dan Kota Serang dengan skor 53,32.
Baca Juga: UPDATE Coupon Code The Spike Volleyball Story 17 Desember 2022, Klaim Banyak Hadiah Bola Voli Gratis
Ia menegaskan, peyusunan IKP untuk bisa menjadi acuan Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota di Banten untuk menyusu rencana dan program ke depan.
Dengan demikian, maka indikasi yang tertera dalam IKP bisa dicegah dan akhirnya tidak terjadi.
Salah satunya dengan melakukan penetrasi pencegahan dan pengawasan yang lebih terkonsolidasi.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Sabtu 17 Desember 2022, Ada Drakor, BTS hingga Firaun Tutankhamu
“IKP harus direspon oleh semua stakeholder di Provinsi Banten dengan bahu membahu dan tanggung renteng dalam hal risk management election,” harapnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Banten, Ajat Munajat menjelaskan kategori rawan tinggi yang diperoleh Provinsi Banten.
Dipaparkannya itu disebabkan karena pada Pemilu dan pemilihan sebelumnya banyak terjadi pelanggaran prosedur pelaksanaan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
“Secara kuantitatif hampir semua sub dimensi penyelenggaraan Pemilu memiliki pelanggaran dengan berbagai kategori baik rendah, sedang dan tinggi,” tuturnya.
Baca Juga: Anime Spy x Family Episode 24 Sub Indo: Link Nonton, Spoiler dan Jadwal Tayang
“Diantaranya adalah sub dimensi hak memilih, yang mana pada Pemilu 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya banyak ditemukan daftar pemilih yang seharusnya tidak masuk dalam DPT tetapi masih masuk dalam DPT begitupun sebaliknya” paparnya. ***



















