BANTENRAYA.COM – Pemilik Coconut Island Carita di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang akhirnya melunasi tunggakan pajak hotel dan restoran.
Dari total tunggakan pajak Coconut Island senilai Rp 450 juta, baru sekitar Rp 300 juta yang dibayarkan.
Kepala Bidang Penagihan Pengendalian Bapenda Kabupaten Pandeglang, Yunisa membenarkan, setelah diberikan teguran pengusaha Coconut Island Carita sudah membayar pajak.
Baca Juga: Harta Kekayaan Sahat Tua Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Kena OTT KPK Soal Dana Hibah
“Alhamdulillah Coconut Island sudah bayar piutang pajak hotel dan restoran yang disetorkan langsung ke rekening pemda (pemerintah daerah),” kata Yunisa, Kamis 15 Desember 2022.
Dijelaskan Yunisa, tunggakan pajak yang dibayarkan Coconut Island Carita belum seluruhnya.
“Dari tunggakan piutang pajak tahun 2021 dan 2022, yang dibayarkan pajak tahun 2021 semuanya, dan pajak tahun 2022 sebagian, dengan total pajak yang sudah dibayarkan sekitar Rp 300 juta,” jelasnya.
Baca Juga: TERBARU! 12 Link Twibbon Hari Ibu, Desain Cantik dan Manis, Semarakkan Cinta dan Sayang kepada Ibu
Dia mengingatkan, para pengusaha hotel, restoran, reklame untuk membayar pajak daerah. Sebab, pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami selalu mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak, karena pajak yang dibayarkan untuk membantu PAD, dan PAD yang masuk untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Pandeglang mengancam akan menutup Coconut Island lantaran menunggak pajak hingga ratusan juta. ***