BANTENRAYA.COM – Sejumlah partai politik atau parpol sepakat rancangan pemekaran daerah pemilihan atau Dapil Kecamatan Curug dan Kecamatan Walantaka dimekarkan pada Pemilu 2024 mendatang.
Alasan dapil Kecamatan Curug dan Kecamatan Walantaka dimekarkan agar para anggota DPRD lebih fokus menyerap aspirasi di setiap kecamatan.
Usulan pemekaran Dapil Kecamatan Curug dan Kecamatan Walantaka ini terungkap pada Uji Publik Dapil pertama yang digelar di Teras Meeting, Unbaja, Kota Serang, Selasa 13 Desember 2022.
Parpol yang menyetujui pemekaran adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, PPP, PKS, dan Partai Demokrat.
Baca Juga: Nunggak Pajak Rp 450 Juta, Coconut Island Carita Pandeglang Disegel Bapenda
“Pada prinsipnya kami sepakat agar dapil Curug dan Walantaka dipisah, agar para anggota DPRD lebih fokus menyerap aspirasi di setiap kecamatan,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Serang Tubagus Ikhwan Subhi.
Menurut Tubagus Ikhwan Subhi, alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Kota adalah paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi. Dalam penataan dapil, Kecamatan Curug empat kursi, dan Walantaka tujuh kursi.
“Jadi kami menilai itu sudah bisa dipisah,” jelas dia.
Sementara tiga parpol yakni, Partai NasDem, Partai Buruh, dan PSI, sepakat Kecamatan Curug dan Walantaka tetap digabung menjadi satu dapil.
Baca Juga: Kejati Banten Selamatkan Rp 19,4 Miliar Uang Negara dari Para Koruptor
“Berdasarkan analisa kami, diputuskan bahwa Partai Nasdem tetap meminta KPU untuk meneruskan dapil seperti Pemilu 2019 yakni 6 dapil,” kata Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Serang Khaeroni.
Sedangkan PDI Perjuangan, PKB, PAN, Partai Ummat, dan PKN, mendukung apapun keputusan KPU sepanjang tidak menyalahi aturan dan berpegang pada tujuh prinsip penataan dapil.
Senada dikatakan Ketua DPD PSI Kota Serang Aminudin. Aminudin sepakat dapil Kecamatan Curug dan Kecamatan Walantaka digabung.
“Kami berpendapat, agar KPU tetap mempertahankan pola 6 dapil. Karena kami merasa dirugikan jika dapil menjadi 7, alokasi kursi untuk Kecamatan Taktakan, yang pada penataan dapil pertama itu 7, kembali menjadi 6,” tutur Aminudin.
Baca Juga: Berikut Sepak Terjang Yudo Margono, Pernah Hidup Pas-pasan Hingga jadi Panglima TNI Baru
Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, rancangan pertama, komposisi dapil serupa dengan Pemilu 2019 lalu, dengan alokasi kursi yang berbeda. Dapil Kota Serang 1 (6 kelurahan di Kecamatan Serang) sebanyak 8 kursi.
Dapil Kota Serang 2 (6 kelurahan di Kecamatan Serang) sebanyak 7 kursi; Dapil Kota Serang 3 (Kecamatan Kasemen) sebanyak 7 kursi; Dapil Kota Serang 4 (Kecamatan Walantaka dan Curug) sebanyak 10 kursi; Dapil Kota Serang 5 (Kecamatan Cipocok Jaya) sebanyak 6 kursi; dan Dapil Kota Serang 6 (Kecamatan Taktakan) sebanyak 7 kursi.
“Uji publik dapil kedua akan kami gelar tanggal 15 Desember 2022 dengan peserta para akademisi dari berbagai kampus. Uji publik dapil ketiga digelar 16 Desember 2022 pesertanya ormawa, organisasi keagamaan, organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan. Hasil uji publik secara keseluruhan akan direkap dan dilaporkan kepada KPU Banten,” kata Fierly Murdlyat Mabruri.
Baca Juga: Profil Veronica Yulis Prihayati, Istri Panglima TNI Yudo Margono Ternyata Seorang perwira Polisi
Rancangan kedua, kata Fierly, komposisinya adalah sebagai berikut. Dapil Kota Serang 1 sebanyak 8 kursi; Dapil Kota Serang 2 sebanyak 7 kursi.
Dapil Kota Serang 3 sebanyak 7 kursi; Dapil Kota Serang 4 (Kecamatan Curug) sebanyak 4 kursi; Dapil Kota Serang 5 (Kecamatan Walantaka) sebanyak 7 kursi; Dapil Kota Serang 6 sebanyak 6 kursi; dan Dapil Kota Serang 7 sebanyak 6 kursi.
“Kami juga akan melakukan konsultasi ke KPU RI. Sebelum uji publik, kami juga membuka ruang tanggapan masyarakat. Ada tiga yang kami terima, dua dari Kecamatan Walantaka, dan satu dari Kecamatan Curug. Aspirasinya sama, mendukung pemisahan dapil Curug dan Walantaka,” jelas dia. *















