BANTENRAYA.COM – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk tenaga kesehatan tahun 2022 telah resmi dibuka.
Seleksi PPPK tenaga kesehatan berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi.
Pengumuman seleksi dimulai tanggal 3-17 November 2022 dan peserta PPPK Tenaga Kesehatan dapat mengikuti pendaftaran seleksi pada tanggal 3-18 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Ajak Awak Media Bekerja Sama, Ternyata DP3AP2KB Lebak Punya Maksud Ini Terkait Program KLA
Bagi peserta PPPK yang lolos seleksi administrasi dapat melihat pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi pada 29-30 November 2022.
Mereka yang lolos berhak mengikuti seleksi uji kompetensi yang digelar pada tanggal 1 hingga 15 Desember 2022.
Peserta PPPK tenaga kesehatan yang lolos seleksi admnistrasi dapat mengikuti ujian seleksi berbasis komputer menggunakan CAT BKN.
Seluruh nilai seleksi kompetensi dikirimkan ke SSCASN untuk pengolahan nilai berdasarkan passing grade dan afirmasi.
Selanjutnya akan ada masa sanggah pada 19-21 Desember 2022 serta jawab sanggah 19-23 Desember 2022 dan pengumuman hasil pasca sanggah pada 26-27 Desember 2022.
Detail pelaksanaan rekrutmen PPPK tenaga kesehatan 2022 juga terdapat pada Peraturan Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Nomor: HK.01.03/F/2268/2022.
Peraturan itu berisi tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah tahun 2022.
Baca Juga: Bukan ISIS, Pelaku Bom Bunuh Diri Terafiliasi JAD, Kapolri: Pelaku Pernah Ditahan…
Adapun persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas :
Pelamar PPPK kesehatan yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.
Pelamar PPPK tenaga kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.
Demikian informasi seleksi PPPK tenaga kesehatan dikutip Bantenraya.com dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Rabu 7 Desember 2022.




















