BANTENRAYA.COM – Pengurus Forum tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha atau Forum CSR Provinsi Banten menunjuk caretaker pengurus di 3 kabupaten/kota.
Penujukkan caretaker Forum CSR itu adalah untuk di Kabupaten tangerang, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Caretaker pengurus Forum CSR kabupaten/kota yang ditunjuk tersebut ditugaskan untuk melakukan musyawarah daerah sebagai mekanisme pembentukan kepengurusan yang definitif.
“Betul, sudah kita terbitkan SK-nya (surat keputusan) untuk 3 kabupaten/kota. Yang lainnya menyusul,” kata Ketua Forum CSR Provinsi Banten Pascall Willson saat dihubungi Minggu, 4 Desember 2022.
Diterangkan Pascall, pihaknya telah menerbitkan SK penunjukkan caretaker di 3 kabupaten/kota tersebut tertanggal 28 November 2022.
Surat nomor 01.1/SK/FCSR-BTN/XI/2022 untuk penunjukkan caretaker Kabupaten Tangerang.
02.1/SK/FCSR-BTN/XI/2022 untuk penunjukkan caretaker Kota Tangerang dan 03.1/SK/FCSR-BTN/XI/2022 untuk penunjukkan caretaker Kota Serang.
“Sesuai AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga), SK ditandatangani saya sebagai ketua dan sekretaris (Sekretaris Forum CSR Banten), Pak Gatot (Gatot Yan),” papar Pascall.
Merujuk SK tersebut diketahui, untuk caretaker Kabupaten dan Kota Tangerang diketuai oleh Hamdan Bhaskara yang merupakan pengurus Forum CSR Provinsi Banten.
Baca Juga: Drakor Under The Queens Umbrella Lanjut Season 2? Temukan Jawaban dan Penjelasannya di Sini
Adapun untuk caretaker Kota Serang diketuai oleh Haero Fiatna yang juga pengurus Forum CSR Provinsi Banten.
Disebutkan, masing-masing caretaker tersebut memiliki tugas dan kewenangan untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda).
Adapun caretaker itu memiliki tugas dan kewenangan tersebut berkewajiban untuk membentuk Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) Musda.
Caretaker juga diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan peserta Musda dan melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait terutama pemkab/pemkot setempat.
Caretaker juga diminta melaporkan hasil kerjanya kepada Pengurus Forum CSR Provinsi Banten yang ditembuskan kepada pemkab/pemkot setempat.
Adapun masa tugas kepengurusan caretaker kabupaten/kota itu adalah selama 3 bulan terhitung sejak ditetapkan.
Baca Juga: GRATIS! kumpulan Link Twibbon Hari Relawan Sedunia 2022, Desain Keren dan Kekinian
SK tersebut juga menyebut bahwa kepengurusan Forum CSR di 3 kabupaten/kota tersebut secara legal sesuai dengan Permensos Nomor 9 tahun 2020 dan AD/ART organisasi.
Lantaran belum terbentuk sehingga dipandang perlu menunjuk caretaker.
“Yang jelas penunjukkan caretaker kabupaten/kota ini amanat AD/ART dan sudah melalui hasil komunikasi dan kordinasibaik dengan pengurus Nasional,” kata Pascall.
Baca Juga: Tanggal 5 Desember Memperingati Hari Apa? Ternyata Ada 3 Peringatan Penting
Untuk diketahui sebelumnya Pascall terpilih secara aklamasi sebagai ketua definitive Forum CSR Banten dalam Musda yang digelar di Hotel ratu, Kota Serang, 30 September lalu.
Musda itu sendiri digelar caretaker Forum CSR Provinsi Banten hasil penunjukkan Forum CSR Nasional melalui SK yang diterbitkan pada 8 Agustus 2022.
Pada SK penunjukkan yan ditandatangani Ketua Forum CSR Nasional Mahir yahya Bayasut itu ditunjuk Aldino Kurniawan sebagai ketua caretaker dan Rio Zakarias sebagai pengarah. ***


















