BANTENRAYA.COM – Penyesuaian nilai Upah Minimum untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula baru.
Kementerian Ketenagakerjaan merilis Upah Minimum akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Untuk upah minimun yang ditetapkan masing-masing provinsi di Indonesia maksimal 10 persen dari upah yang diterima pekerja.
Baca Juga: Apa Nama Tarian Ritual Alana Menjadi Sri Asih? Banyak yang Belum Tahu, Ini Ulasannya
Berikut ini adalah penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan sebagai berikut :
– Pertumbuhan ekonomi
– Indeks tertentu
– Inflasi
Baca Juga: Walikota Cilegon Helldy Agustian Girang Prancis Segel Tiket 16 Besar Piala Dunia, Ini Komentarnya
Sementara nilai Upah Minimum 2023 di masing-masing provinsi, kabupaten dan kota diumumkan sebagai berikut :
1. Upah Minimum 2023 provinsi ditetapkan paling lambat 28 November 2022.
2. Upah Minimum 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Baca Juga: Kapan Film Qorin Tayang di Bioskop? ini Jadwal Rilis dan Sinopsisnya
Dalam aturannya, Upah Minimum ditetapkan sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Demikian penyesuaian Upah Minimum tahun 2023 dikutip Bantenraya.com dari twitter Kementerian Ketenaga Kerjaan, Senin 28 November 2022.
Semoga nilai Upah Minimum tahun 2023 segera diterima para pekerja. Sehingga kesejahteraan pekerja secara ekonomi meningkat. *


















