BANTERAYA.COM – Kabar terbaru tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawati melakoni sidang secara daring akibat terpapar Covid-19.
Pernyataan positif Covid 19 tersebut sebelumnya telah diungkapkan oleh penasehat hukum Putri Candrawati sendiri yang meminta permohonan untuk ikut sidang secara daring.
Lantas kabar tersebut terdengar dari pihak korban dan kuasa hukum yang tercengang atas kabar Putri Candrawati positif Covid 19.
Komarudin Simanjuntak tak percaya jika Putri terkena Covid-19 bahkan dirinya mempertanyakan surat keterangan hasil rumah sakit dari laboratorium yang menunjukan jika terkena covid-19.
Bahkan ia juga telah berfikir jika memang benar terjadi covid-19 itu karna sering berbohong saat sidang berlangsung.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya perihal permohonan penasihat Putri Candrawati kepada Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Tayang di Bioskop, Sinopsis Film Tegar Berkisah Perjuangan Difabel yang Semangat Mewujudkan Mimpi
“Saudara Jaksa Penuntut Umum bagaimana,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Bahkan ia juga menanyakan perihal yang sama denga Komarudin Simanjuntak yang menanyakan tentan hasil keterangan Covid-19 yang dibuat rumah sakit dan juga hasilnya
“Izin Bapak, kami Kejaksaan juga mempunyai rumah sakit, punya juga banyak dokter, jadi tentunya kami akan berkoordinasi dengan dokter-dokter yang ada di Kejaksaan dan juga tetap mengikuti prosedur pengamanan Covid-19,” tuturnya.***