BANTENRAYA.COM – Sempat ditunda hingga 28 November 2022, sidang kasus Undang-Undang ITE dengan terdakwa Nikita Mirzani akhirnya dipercepat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Sidang kedua Nikita Mirzani dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Serang itu, akan digelar pada 21 November 2022.
Humas PN Serang Uli Purnama membenarkan jika sidang artis Nikita Mirzani dimajukan dari jadwal yang telah ditentukan Majelis Hakim.
Baca Juga: Maknai Hari Angklung Sedunia dengan Mengenal Jenis-jenis Angklung, Ternyata Ada 2 Model
“Ya betul, jadi tanggal 21 November 2022,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya, Rabu 16 November 2022.
Uli mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim merevisi jadwal sidang tersebut. Namun alasan perubahan jadwal sidang akan dijelaskan saat dipersidangan.
“Nanti pada saat persidangan majelis hakim akan menjelaskan alasannya (dipercepat),” tandasnya.
Baca Juga: Spoiler Preman Pensiun 7 Episode 16A Malam Ini: Murad Siap Perang, Gobang Sambangi Bang Edi
Sebelumnya, Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra mengatakan terkait permintaan pengalihan tahanan dari Rutan ke tahanan kota atau rumah akan dipertimbangkan.
Permintaan tersebut akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan majelis hakim lainnya.
“Kita musyawarahkan dan akan menjadi pertimbangan majelis hakim ke depannya,” tuturnya.
Baca Juga: Mohammed bin Salman Diduga Sakau di KTT G20? Coba Perhatikan Cuplikan Berikut
“Untuk persidangan kita tunda dua pekan, Kebetulan kami jadi kontingen (pertandingan olahraga) di pertandingan tersebut,” katanya. ***




















