Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

LBH Ansor Banten Laporkan Faizal Assegaf ke Polda Banten Diduga Sebar Ujaran Kebencian

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
9 November 2022 | 22:00
LBH Ansor Banten Laporkan Faizal Assegaf ke Polda Banten Diduga Sebar Ujaran Kebencian

Faizal Assegaf dilaporkan ke Polda Banten oleh LBH Ansor Banten karena diduga menyebarkan ujaran kebencian. Dokumentasi LBH Ansor Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Ansor Banten melaporkan Faizal Assegaf yang menggunakan akun Twitter @Faizalassegaf ke Polda Banten, Rabu, 7 November 2022.

LBH Ansor Banten melaporkan Faizal Assegaf ke Polda Banten atas dugaan ujaran kebencian melalui platform media sosial Twitter.

Tidak hanya LBH Ansor Banten, LBH Ansor se-Nusantara juga melaporkan hal yang sama di masing-masing polda di daerah mereka pada 7-11 November 2022.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Tembus 5,72 Persen, Pengamat: Patut Bersyukur di Tengah Ancaman Resesi Global

Ketua PW LBH GP Ansor Banten Alfin Putrawan mengatakan, laporan ini merupakan reaksi atas postingan dari akun Twitter @Faizalassegaf yang patut diduga merupakan ujaran kebencian.

Selain itu, postingan akun tersebut juga patut diduga dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu.

Kemudian juga dan atau menimbulkan permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).

Baca Juga: Sebut Persaingan Capres Cawapres 2024 Ketat, Dul Jaelani ‘Deklarasi’ Jadi Calon Wakil Bupati Bekasi

Salah satu contoh cuitan Twitter terlapor atau teradu yang diduga mengandung ujaran kebencian sebaimana dikutip sebagai berikut:

1. Staquf (Ketua PMNU-red) gagal merekonstruksi tudingan ’pengungsi’ yang dialamatkan pada habaib.

Potongan-potongan sejarah yang disodorkan tidak berbasis data yang dapat dikonfirmasi secara utuh dan valid.

Baca Juga: Ingin Masuk Taman Surga dan Bertemu Rasulullah? Ustadz Adi Hidayat Anjurkan Amalan Ini

Hanya kebencian. Tentu, pertunjukkan kebodohan tersebut akibat dari terjebak pada watak politik destruktif.

Wajar bila memicu reaksi kalangan habaib di berbagai daerah. Menyoroti fenomena kebencian pada habaib yang disponsori Ketum PBNU.

Ormas yang dulu nebeng pada pemikiran cemerlang dan pengaruh para tokoh habaib, kini dibajak untuk membenci habaib. itu hak anda, tapi ada konsekuensinya.

Baca Juga: Kumpulan Pantun Tema Hari Pahlawan 10 November yang Cocok Dijadikan Status di Media Sosial

2. Dedengkot NU Yahya Staquf hina habaib sebagai pengungsi, Menag Yaqut benturkan Islam dan budaya, kini LD PBNU desak bubarkan Wahabi.

Rangkaian kejahatan politik bertopeng agama tersebut menegaskan ormas NU telah dibajak sebagai alat kepentingan politik. Harus dilawan oleh umat Islam.

3. Ormas NU bukan rujukan mutlak umat Islam. Sebatas ormas, sama dengan ormas lainnya. Klaim terbesar dan paling berjasa hanya omong kosong!

Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Anggota TNI Gagal Mendarat dengan Parasut, Prada Salman Alami Patah Tulang

Fakta membuktikan terlalu banyak perilaku hipokrit dan kebobrokan yang kalian buat. Watak berorganisasi yang kalian pamerkan jauh dari akal sehat.

4. Sentrum anti Arab oleh loyalis Ketum PBNU Yahya Staquf berpusat di Jateng dan Jatim. Tidak di Maluku, Aceh, Makasar, Padang, dll.

Propoganda pengusiran warga keturunan Arab tersebut menyebut ormas NU membantai PKI dan mengklaim tokoh komunis Muso penghafal Al Quran. Aneh!

Baca Juga: Hotel di Kawasan Wisata Anyer Dilarang Gelar Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2023

5. Berbagai data yang dihimpun, loyalis Ketum PBNU dan Menag makin agresif menyerang habaib dan Arab secara brutal. Alasannya penjaga NKRI.

Justru tudingan Islam agama pendatang, secara esensi telah membubarkan NKRI. Sebab tanpa Islam mana bisa berbagai daerah dapat bersatu mendirikan NKRI?

Atas dasar bujti-bukti di atas, kata Alfin, perbuatan memposting/ cuitan pada akun Twitter atas nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Profil Clara Kharisma Pemeran Madona Istri Ubed di Preman Pensiun 7, Ternyata Penyanyi dengan Suara Merdu

“Bahwa perlu kami tegaskan LBH Ansor pada prinsipnya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain,” ucapnya.

“Hanya saja jika pendapat itu menghancurkan martabat orang lain maka tindakan tersebut sangat bertentangan dengan budaya nusantara di Indonesia yang sangat mengedapankan adab dan sopan santun,” kata dia.

Alfin menyatakan, LBH Ansor Bantensebenarnya sudah mengedapankan proses penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan.

Akan tetapi perbuatan yang dilakukan Faizal Assegaf ini bukanlah perbuatan yang pertama.

Baca Juga: Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak oleh Ayah Kandungnya di Depok Ibu jadi Korban KDRT Suami

BACAJUGA:

Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59
Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

7 Desember 2025 | 15:32
No Next Life

Spoiler Drakor No Next Life Episode 9: Rahasia Sang Min Bakal Terungkap?

7 Desember 2025 | 14:34
Hadapi Cuaca Ekstrem, Astra Tol Tangerang Merak Siagakan Tim Tanggap Darurat 24 Jam

373 Kecelakaan di Tol Tangerang Merak Selama 2025, Kelalaian Pengemudi Disebut Jadi Pemicu Utama

7 Desember 2025 | 12:13

“Ini adalah perbuatan yang kesekian kalinya, padahal sebelumnya perbuatan yang dilakukan oleh Faisal Assagaf telah kami selesaikan secara kekeluargaan dengan permintaan maaf oleh Faizal Assegaf dengan harapan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” katanya.

Namun, ternyata Faizal Assegaf justru mengulangi perbuatan yang sama.

Oleh sebab itu, karena perbuatan yang dilakukan oleh Faizal Assegaf dilakukan kembali, maka LBH Ansor memilih menempuh jalur hukum pidana yang disediakan.

Baca Juga: Eks Pejabat Bulog Didakwa Korupsi Beras Senilai Rp2,1 miliar

Ketua PW GP Ansor Banten Ahmad Nuri mengatakan, proses pidana adalah upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum.

Upaya hukum pidana ini ditempuh setelah Terlapor-Teradu telah dengan sengaja mengulangi perbuatan yang secara hukum jelas-jelas dilarang.

Laporan Polisi ini juga merupakan bentuk pembelajaran kepada publik bahwa dalam mengeluarkan pendapat dengan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.

Baca Juga: Pengadilan Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani di Rutan Serang, Penyebabnya Sudah Bisa Diduga

Hal itu menurutnya adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum positif dan bertentangan dengan budaya Nusantara.

“Kami berharap penegak hukum, khususnya Polisi, untuk dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional demi hukum dan ketertiban masyarakat,” ujar Nuri. ***

Tags: Faizal AssegafLBH Ansor Banten
Previous Post

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Tembus 5,72 Persen, Pengamat: Patut Bersyukur di Tengah Ancaman Resesi Global

Next Post

Kinerja Ekonomi Baik, Elektabilitas Airlangga di Kalangan Pemilih Perempuan Melesat

Related Posts

Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59
Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

7 Desember 2025 | 15:32
No Next Life
Nasional

Spoiler Drakor No Next Life Episode 9: Rahasia Sang Min Bakal Terungkap?

7 Desember 2025 | 14:34
Hadapi Cuaca Ekstrem, Astra Tol Tangerang Merak Siagakan Tim Tanggap Darurat 24 Jam
Nasional

373 Kecelakaan di Tol Tangerang Merak Selama 2025, Kelalaian Pengemudi Disebut Jadi Pemicu Utama

7 Desember 2025 | 12:13
Ramadhan 2026
Nasional

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

7 Desember 2025 | 07:00
Hari Antikorupsi Sedunia 2025
Nasional

Link Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Desain Dijamin Keren dan Gratis

6 Desember 2025 | 17:08
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Lebak

Agrowisata Cikapek Lebak Baru Akan Diresmikan 2026, Anggaran Pembangunan Rp12 Miliar

7 Desember 2025 | 16:52
BNI Sekuritas

BNI Sekuritas Bidik Mahasiswa Sebagai Investor Pemula

7 Desember 2025 | 16:28
Dimyati Natakusumah

Dimyati Natakusumah Hingga Pelawak Narji Jadi Dewan Pakar PKS Banten, Ini Tugasnya

7 Desember 2025 | 16:10
Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda