BANTENRAYA.COM – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Ansor Banten melaporkan Faizal Assegaf yang menggunakan akun Twitter @Faizalassegaf ke Polda Banten, Rabu, 7 November 2022.
LBH Ansor Banten melaporkan Faizal Assegaf ke Polda Banten atas dugaan ujaran kebencian melalui platform media sosial Twitter.
Tidak hanya LBH Ansor Banten, LBH Ansor se-Nusantara juga melaporkan hal yang sama di masing-masing polda di daerah mereka pada 7-11 November 2022.
Ketua PW LBH GP Ansor Banten Alfin Putrawan mengatakan, laporan ini merupakan reaksi atas postingan dari akun Twitter @Faizalassegaf yang patut diduga merupakan ujaran kebencian.
Selain itu, postingan akun tersebut juga patut diduga dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu.
Kemudian juga dan atau menimbulkan permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).
Baca Juga: Sebut Persaingan Capres Cawapres 2024 Ketat, Dul Jaelani ‘Deklarasi’ Jadi Calon Wakil Bupati Bekasi
Salah satu contoh cuitan Twitter terlapor atau teradu yang diduga mengandung ujaran kebencian sebaimana dikutip sebagai berikut:
1. Staquf (Ketua PMNU-red) gagal merekonstruksi tudingan ’pengungsi’ yang dialamatkan pada habaib.
Potongan-potongan sejarah yang disodorkan tidak berbasis data yang dapat dikonfirmasi secara utuh dan valid.
Baca Juga: Ingin Masuk Taman Surga dan Bertemu Rasulullah? Ustadz Adi Hidayat Anjurkan Amalan Ini
Hanya kebencian. Tentu, pertunjukkan kebodohan tersebut akibat dari terjebak pada watak politik destruktif.
Wajar bila memicu reaksi kalangan habaib di berbagai daerah. Menyoroti fenomena kebencian pada habaib yang disponsori Ketum PBNU.
Ormas yang dulu nebeng pada pemikiran cemerlang dan pengaruh para tokoh habaib, kini dibajak untuk membenci habaib. itu hak anda, tapi ada konsekuensinya.
Baca Juga: Kumpulan Pantun Tema Hari Pahlawan 10 November yang Cocok Dijadikan Status di Media Sosial
2. Dedengkot NU Yahya Staquf hina habaib sebagai pengungsi, Menag Yaqut benturkan Islam dan budaya, kini LD PBNU desak bubarkan Wahabi.
Rangkaian kejahatan politik bertopeng agama tersebut menegaskan ormas NU telah dibajak sebagai alat kepentingan politik. Harus dilawan oleh umat Islam.
3. Ormas NU bukan rujukan mutlak umat Islam. Sebatas ormas, sama dengan ormas lainnya. Klaim terbesar dan paling berjasa hanya omong kosong!
Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Anggota TNI Gagal Mendarat dengan Parasut, Prada Salman Alami Patah Tulang
Fakta membuktikan terlalu banyak perilaku hipokrit dan kebobrokan yang kalian buat. Watak berorganisasi yang kalian pamerkan jauh dari akal sehat.
4. Sentrum anti Arab oleh loyalis Ketum PBNU Yahya Staquf berpusat di Jateng dan Jatim. Tidak di Maluku, Aceh, Makasar, Padang, dll.
Propoganda pengusiran warga keturunan Arab tersebut menyebut ormas NU membantai PKI dan mengklaim tokoh komunis Muso penghafal Al Quran. Aneh!
Baca Juga: Hotel di Kawasan Wisata Anyer Dilarang Gelar Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2023
5. Berbagai data yang dihimpun, loyalis Ketum PBNU dan Menag makin agresif menyerang habaib dan Arab secara brutal. Alasannya penjaga NKRI.
Justru tudingan Islam agama pendatang, secara esensi telah membubarkan NKRI. Sebab tanpa Islam mana bisa berbagai daerah dapat bersatu mendirikan NKRI?
Atas dasar bujti-bukti di atas, kata Alfin, perbuatan memposting/ cuitan pada akun Twitter atas nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Bahwa perlu kami tegaskan LBH Ansor pada prinsipnya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain,” ucapnya.
“Hanya saja jika pendapat itu menghancurkan martabat orang lain maka tindakan tersebut sangat bertentangan dengan budaya nusantara di Indonesia yang sangat mengedapankan adab dan sopan santun,” kata dia.
Alfin menyatakan, LBH Ansor Bantensebenarnya sudah mengedapankan proses penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan.
Akan tetapi perbuatan yang dilakukan Faizal Assegaf ini bukanlah perbuatan yang pertama.
“Ini adalah perbuatan yang kesekian kalinya, padahal sebelumnya perbuatan yang dilakukan oleh Faisal Assagaf telah kami selesaikan secara kekeluargaan dengan permintaan maaf oleh Faizal Assegaf dengan harapan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” katanya.
Namun, ternyata Faizal Assegaf justru mengulangi perbuatan yang sama.
Oleh sebab itu, karena perbuatan yang dilakukan oleh Faizal Assegaf dilakukan kembali, maka LBH Ansor memilih menempuh jalur hukum pidana yang disediakan.
Baca Juga: Eks Pejabat Bulog Didakwa Korupsi Beras Senilai Rp2,1 miliar
Ketua PW GP Ansor Banten Ahmad Nuri mengatakan, proses pidana adalah upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum.
Upaya hukum pidana ini ditempuh setelah Terlapor-Teradu telah dengan sengaja mengulangi perbuatan yang secara hukum jelas-jelas dilarang.
Laporan Polisi ini juga merupakan bentuk pembelajaran kepada publik bahwa dalam mengeluarkan pendapat dengan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.
Baca Juga: Pengadilan Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani di Rutan Serang, Penyebabnya Sudah Bisa Diduga
Hal itu menurutnya adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum positif dan bertentangan dengan budaya Nusantara.
“Kami berharap penegak hukum, khususnya Polisi, untuk dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional demi hukum dan ketertiban masyarakat,” ujar Nuri. ***

















