BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan tindakan tegas dan mengumumkan bahwa PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai perusahaan yang kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol dan produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk obat sirup dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa PT Universal Pharmaceutical Industries telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat sirup.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar obat sirup yang diproduksi PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca Juga: Tinggal Klik! Link Live Streaming Gerhana Bulan Total Hari ini 8 November 2022
BPOM telah memerintahkan kepada PT Universal Pharmaceutical Industries untuk menghentikan kegiatan produksi obat sirup, mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua obat sirup, serta menarik dan memastikan semua obat sirup telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Termasuk memusnahkan semua persediaan (stock) obat sirup dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan
Selain itu, PT Universal Pharmaceutical Industries diminta melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan obat sirup kepada BPOM.
Baca Juga: 5 Link Twibbon Gerhana Bulan 2022, Desain Keren Sebagai Ajakan untuk Shalat Khusuf
Berikut daftar obat sirup PT Universal Pharmaceutical Industries yang ditarik dari peredaran oleh BPOM :
1. Antasida DOEN, bentuk sediaan suspensi, kemasan botol 60 ml, nomor izin edar GBL1926303433A1.
2. Fritillary & Almond Cough Mixture, bentuk sediaan sirup, kemasan dus botol 100 ml, nomor izin edar DTL 7826303137A1
Baca Juga: Promo JCO Edisi 7-11 November 2022, 2 Lusin Donut Hanya Rp111.000 dan Penawaran Menarik Lainnya
3. Glynasin, bentuk sediaan sirup, kemasan dus botol 60 ml, nomor izin edar DTL8826301337A1.
4. New Mentasin, bentuk sediaan sirup, kemasan dus botol plastik 110 ml, nomor izin edar DTL7226302837A1.
5. New Mentasin, bentuk sediaan sirup, kemasan dus botol plastik 60 ml, nomor izin edar DTL7226302837A1.
6. Unibebi Cough Syrup, bentuk sediaan sirup, kemasan dus botol plastik 60 ml, nomor izin edar DTL7226303037A1.
7. Unibebi Cough Syrup Rasa Jeruk, sediaan sirup, kemasan dus botol plastik 60 ml, nomor izin edar DTL2026303537A1.
8. Unibebi Demam, sediaan Drops, kemasan dus botol 15 ml, nomor izin edar DBL1926303336A1.
9. Unibebi Demam, bentuk sediaan sirup, kemasan dus botol 60 ml, nomor izin edar DBL8726301237A1.
10. Unidryl, bentuk sediaan sirup, kemasan dus botol 60 ml, nomor izin edar DTL0526302637A1.
11. Uniphenicol, bentuk sediaan suspensi, kemasan dus botol 60 ml, nomor izin edar DKL9626301133A1.
12. Univxon, bentuk sediaan sirup, kemasan dus botol 15 ml, nomor izin edar DTL7226302937A1.
13. Uni OBH, bentuk sediaan sirup, kemasan botol 100 ml, nomor izin edar DBL7226303237A1.
14. Uni OBH, bentuk sediaan sirup, kemasan botol 300 ml, nomor izin edar DBL7226303237A1. (***)

















